TIMES MALANG, MALANG – Satpol PP Kota Malang kembali menggelar operasi gabungan untuk menegakkan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (28/7/2025) lalu. Razia ini menyasar sejumlah lokasi kafe remang-remang yang diduga melakukan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal serta aktivitas penginapan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, operasi digelar berdasarkan laporan masyarakat. Meski sejumlah tempat telah tutup saat razia, petugas berhasil menemukan barang bukti pelanggaran.
Di kawasan Jalan Rajasa, Satpol PP menyita 11 botol miras dari dua lokasi berbeda. Pemilik tempat mengklaim hanya mencarikan minol untuk tamu kafe karaoke, namun banyaknya botol bekas menguatkan dugaan praktik penjualan rutin tanpa izin.
“Ini melanggar Perda No. 4 Tahun 2020. Pelaku akan kami proses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Heru, Kamis (31/7/2025).
Di Sawojajar, petugas menemukan dua pasangan non-suami istri dalam satu kamar penginapan, serta satu perempuan lain yang diduga sedang menunggu tamu. Total empat orang diamankan, salah satunya warga luar kota.
Sementara, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya menduga kuat praktik tersebut berkaitan dengan prostitusi online (open BO). Meski tidak ada mucikari, para perempuan diduga bekerja mandiri.
“Mereka akan kami serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan,” ungkapnya.
Razia juga menjangkau wilayah Wonokoyo, yang sebelumnya dilaporkan warga karena kos-kosan campur. Beberapa tempat terbukti telah memisahkan penghuni laki-laki dan perempuan, namun satu lokasi masih ditemukan melanggar. Satpol PP akan memanggil pemilik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mustaqim menegaskan, pelanggar berulang akan dikenai sanksi lebih tegas.
“Kalau sebelumnya sudah disidang tipiring lalu mengulangi, bisa kami dorong ke proses rehabilitasi,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |