TIMES MALANG, MALANG – Seorang pemuda terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat asal Kepanjen Kabupaten Malang diamankan polisi di wilayah Pasuruan.
Pelaku berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri Kepanjen tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang berikut kendaraan mobil Mitsubishi Expander yang sudah dibawa kabur olehnya.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, MA (22), menyadari mobilnya raib saat kembali ke rumah setelah keluar malam.
"Bermula laporan korban, kendaraan roda empat miliknya dibawa kabur. Terduga pelaku masih tetangganya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/8/2025).
Kronologi kejadiannya, mobil tersebut diparkir di halaman rumah korban tanpa dikunci pagar, dan kunci kendaraan digantung di ruang tengah.
Saat korban kembali pulang, mendapati mobilnya sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen.
Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan saksi.
Hasilnya, petugas menemukan ciri-ciri pelaku dan jejak keberadaan kendaraan. Mobil Expander warna hitam dengan nomor polisi N-1691-II itu terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.
Pengungkapan laporan curanmor ini dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang.
"Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Pasuruan. Kejadian pukul 03.00, siangnya sudah kami temukan," jelas AKP Nur.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku membawa serta barang bukti berupa kunci _keyless_, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan.
Modus pencurian, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi. Dia masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tegas Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka nekat melakukan aksi pencurian lalu berniat menjual mobil curian.
"Motif pencuri, mobil akan dijual digunakan untuk membayar pinjaman online akibat kecanduan judi online," tandas AKP Nur.
Atas tindak kejahatan ini, tersangka pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |