TIMES MALANG, MALANG – Lelang aset senilai Rp44 miliar milik Eka Pragawinata (78), seorang pengusaha pengolahan karet dan saus asal Jalan Indragiri, Kota Malang, menuai sorotan hukum. Tim kuasa hukum Eka mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah mengikuti proses lelang yang akan digelar Selasa, 27 Mei 2025 di Jalan Simpang LA Sucipto, Kota Malang.
Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, Ketua Tim Kuasa Hukum dari Law Firm Yayan Riyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan lelang ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang sejak 18 Mei 2025. Namun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tetap melanjutkan proses eksekusi tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto. (Foto: Dok. Pribadi/TIMES Indonesia)
“Meski kami sudah ajukan gugatan perlawanan lelang, KPKNL tetap bersikeras bahwa proses lelang tak bisa dibatalkan. Surat resminya baru saja kami terima,” kata Yayan pada Sabtu (24/5/2025).
Proses lelang ini dinilai cacat hukum, khususnya dalam perjanjian pinjaman sebesar Rp 25 miliar dari Bank Panin Dubai Syariah, yang tercatat di hadapan notaris. Pihak tergugat dalam gugatan tersebut mencakup KPKNL Malang, Bank Panin Dubai Syariah, notaris Diah Aju Wisnuwardhani, serta BPN Kota Malang sebagai turut tergugat.
Melalui surat resmi KPKNL Nomor S-2329/KNL.1003/2025 tertanggal 21 Mei 2025, dijelaskan bahwa proses lelang tetap akan dilakukan meski dalam status sengketa.
“SHM tidak akan bisa beralih nama jika tetap nekat membeli. Aset ini masih menjadi objek perkara,” tegas Yayan.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan publik tentang kasus serupa yang pernah menimpa klien mereka, Eko Budi, warga Surabaya. Eko membeli lahan eks Apartemen Taman Melati Dinoyo melalui lelang tahun 2013, namun kepemilikannya dibatalkan setelah gugatan dari pemilik lama, Meriyati (68), dikabulkan oleh PT Surabaya.
“Sudah 12 tahun klien saya membeli secara sah, tapi tetap saja tak ada perlindungan hukum. Ini bukti nyata bahwa pembeli lelang bisa dirugikan,” tambah Yayan.
Dalam perkara itu, meski Eko sempat menang di PN Malang (No. 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg), putusan tingkat banding membatalkan hasil lelang, mencabut sertifikat pengganti, dan memerintahkan pengosongan.
Yayan berharap agar PA Kota Malang mempertimbangkan penundaan lelang hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), guna menghindari kerugian hukum dan sosial yang lebih besar.
“Akan lebih bijak jika menunggu putusan inkrah. Jangan hanya mengikuti permintaan Bank Panin Dubai Syariah,” pungkasnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |