TIMES MALANG, JAKARTA – Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dalam perkara suap pada persidangan yang digelar Rabu (28/1/2026). Istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol ini dinyatakan bersalah menerima suap dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas bantuan politik.
Putusan ini muncul di tengah serangkaian persidangan panjang terkait skandal yang melibatkan pasangan tersebut, termasuk penyelidikan atas perintah darurat militer singkat yang diberlakukan Yoon Suk Yeol pada akhir 2024.
Meski divonis bersalah dalam kasus suap, majelis hakim membebaskan Kim dari tuduhan manipulasi harga saham dan pelanggaran undang-undang dana politik. Pengadilan menilai tidak cukup bukti untuk menyimpulkan keterlibatan Kim dalam manipulasi saham maupun penerimaan jajak pendapat dari tokoh berpengaruh demi kepentingan pemilihan kandidat.
Tuntutan Jaksa dan Keterlibatan Gereja Unifikasi
Sebelumnya, jaksa menuntut Kim dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 2,9 miliar won (sekitar 2 juta dolar AS). Dakwaan tersebut mencakup penerimaan tas mewah dan kalung berlian dari Gereja Unifikasi Korea Selatan sebagai imbalan atas pengaruh politiknya.
Menanggapi vonis tersebut, Kim Keon Hee membantah semua tuduhan. Tim hukumnya menyatakan akan meninjau putusan pengadilan sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.
Di sisi lain, pihak Gereja Unifikasi mengklaim hadiah-hadiah tersebut diberikan tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Pemimpin gereja, Han Hak-ja, yang juga tengah menjalani proses peradilan, membantah telah mengarahkan organisasinya untuk menyuap Kim.
Rentetan Kasus Hukum Keluarga Yoon Suk Yeol
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang menjerat keluarga mantan orang nomor satu di Korea Selatan tersebut. Suaminya, Yoon Suk Yeol, telah digulingkan dari kekuasaan pada April 2025.
Yoon saat ini menghadapi delapan persidangan atas berbagai tuduhan, termasuk pemberontakan pasca-upaya gagal pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024. Bulan ini, Yoon juga mengajukan banding atas hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya karena menghalangi upaya penangkapan terkait dekrit darurat militer tersebut.
Vonis 20 bulan penjara terhadap Kim Keon Hee menjadi babak baru dalam runtuhnya pengaruh pasangan yang dulunya sangat berkuasa di Negeri Ginseng tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Divonis 20 Bulan Penjara Karena Suap
| Pewarta | : Widodo Irianto |
| Editor | : Deasy Mayasari |