TIMES MALANG, MALANG – Pihak DPRD Kabupaten Malang mendorong kuat pemecahan penguasaan lahan eks kehutanan seluas 97 hektare, yang dikelola petani di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq menyatakan, solusi atas sengketa lahan tersebut, diharapkan bisa diambil secepatnya oleh berbagai pihak terkait, yang lebih mengedepankan keberpihakan bagi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat petani.
"Sampai saat ini, tidak ada bukti sah atas kepemilikan lahan yang sudah dikeluarkan dari aset Perhutani di Desa Senggreng itu. Sementara, petani sudah mengelolanya lebih dari 20 tahun lalu sampai saat ini. Maka, solusinya yang lebih tepat, serahkan saja ke masyarakat setempat," tandas Ziaul Haq, kepada TIMES Indonesia, Sabtu (8/2/2025).
Harapan Zia tersebut menurutnya didasari alasan bahwa faktanya tanah seluas 97 hektar di Desa Senggreng tersebut, tidak digunakan aktivitas sama sekali, oleh pihak lain termasuk TNI AURI.
Sebaliknya, kata Zia, masyarakat petani dari berbagai RW di Desa Senggreng bisa mengelola lahan yang ada itu dengan lebih produktif. Bahkan, dari keterangan yang diterimanya, para petani penggarap lahan tersebut bisa ikut berkontribusi bagi kegiatan pembangunan desanya, juga punya sumber tambahan dana kas RT/RW dari hasil mengelola lahan.
"Alasan utama lainnya, adalah semangat Reformasi Agraria yang memang diarahkan untuk kesejahteraan rakyat. Nah, lahan tanah Desa Senggreng itu sudah digarap petani lebih dari 20 tahun. Dalam Undang-undang Pokok Agraria, sudah bisa haknya diberikan kepada petani," tandas pria yang juga Ketua Fraksi Gerindra ini.
Terkait ini pula, dalam kesempatan pertemuan dengan pihak Direktorat di Kementerian Kehutanan bersama Komisi I kemarin, ia juga menyampaikan berbagai alternatif skema penyelesaian polemik lahan sesuai harapan petani.
Skema penyelesaian ini, lanjut Zia, akan dibahas secepatnya phak berkepentingan, dengan difasilitasi otoritas terkait, dengan dukungan pula para wakil rakyat mulai DPRD Kabupaten Malang, DPRD provinsi, bahkan DPR RI.
Menurutnya, beberapa pilihan solusi bisa ditawarkan adalah skema kerja sama perhutanan sosial, pemanfaatan kelompok tani hutan ataupun lainnya, sampai redistribusi tanah untuk dimiliki secara sah masyarakat petani.
Diberitakan sebelumnya, terhadap tanah sengketa di Desa Senggreng ini, muncul dua pencatatan aset antara Kementerian Kehutanan dan AURI, yang mencatat lahan Mbaon sebagai aset masing-masing.
Pencatatan yang muncul dua pihak sempat memunculkan pertanyaan publik termasuk petani Senggreng, terkait atas dasar apa pengakuan itu. Petani meminta status pencatatan tanah di Senggreng ini meminta diperjelas terlebih dulu.
Sempat muncul keputusan dalam SK Nomor 485/Men-LHK/Setjen/PLA.2/5/2023 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah untuk penataan kawasan hutan yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2023 lalu.
Atas dasar SK yang dikeluarkan Sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI saat ini, masyarakat dan pemerintah Desa mengharapkan, lahan tanah Mbaon bisa diserahkan kepada masyarakat Desa Senggreng, Sumberpucung, Kabupaten Malang. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |