TIMES MALANG, JAKARTA – Penurunan suku bunga di perbankan nasional butuh waktu antara satu hingga dua triwulan sejak suku bunga acuan (BI-Rate) dipangkas menjadi 5,75 persen pada Januari lalu.
Hal itu seperti diungkapkan Juda Agung, Deputi Gubernur BI, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Februari 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
“Untuk di dana pihak ketiga (DPK) atau suku bunga dana dan suku bunga kredit, memang perlu waktu antara 1 triwulan sampai 2 triwulan,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Februari 2025 di Jakarta, Rabu.
Mengingat penurunan suku bunga perbankan memerlukan waktu, Juda mengatakan bahwa saat ini memang belum terlihat dampak penurunan BI-Rate terhadap suku bunga simpanan dan suku bunga kredit.
“Nanti kita tunggu, mudah-mudahan (penurunan suku bunga di perbankan) segera menyusul,” ujar dia.
Meski begitu, Juda mengatakan bahwa transmisi kebijakan moneter sudah terlihat di pasar uang seperti suku bunga pasar uang (IndONIA), suku bunga pasar uang repo, dan suku bunga pasar uang antar bank (PUAB).
Sejalan dengan penurunan BI-Rate pada Januari 2025, suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak turun jadi 5,70 persen pada 18 Februari 2025 dari semula sebesar 6,02 persen pada awal Januari 2025.
Di sisi lain, menurut catatan BI, suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada Januari 2025 tercatat masing-masing sebesar 4,81 persen dan 9,20 persen atau relatif stabil dibandingkan dengan level bulan sebelumnya.
RDG BI Bulan Februari 2025 pada Selasa (18/2) dan Rabu (19/2) telah memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate tetap berada di level 5,75 persen. Sedangkan suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility juga diputuskan untuk tetap masing-masing di level 5 persen dan 6,5 persen.
BI mencatat, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 10,27 persen year on year (yoy) pada Januari 2025 yang didorong oleh sisi penawaran dan permintaan. Selain itu, likuiditas perbankan juga memadai yang tercermin dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) pada Januari 2025 yang tinggi sebesar 26,03 persen. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |