TIMES MALANG, KUPANG – Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur meringkus dua nelayan Sikka yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, mengatakan bahwa kedua nelayan itu ditangkap dalam suatu operasi gabungan.
"Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak," katanya.
Usai mendapatkan laporan, personel menggunakan KP. SUKUR XXII - 3007 bersama personel Satuan Polairud Polres Sikka langsung melakukan penyelidikan sejak Minggu (20/4) lalu.
Kedua pelaku lalu ditangkap pada Selasa (22/4) di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
“Kami mendapati satu perahu motor tanpa nama dan sebuah sampan yang mencurigakan," ujar dia.
Di lokasi ditemukan seorang nelayan sedang menyelam menggunakan kompresor. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti mereka sedang melakukan pengeboman ikan.
Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial T (64) dan A (38), mengakui peran masing-masing. T adalah pelaku peledakan, sementara A bertugas menyelam dan mengumpulkan ikan yang mati.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 134 ekor ikan hasil pengeboman, satu unit perahu motor warna putih hitam, satu sampan hijau, satu unit kompresor, ember putih, alat selam, korek api, dan potongan obat nyamuk
“Praktik ini sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan lingkungan. Kami akan menindak tegas pelaku bom ikan, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap alam,” tegas Dirpolairud.
Para pelaku kini diamankan di Marnit Sikka dan dijerat dengan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |