TIMES MALANG, MALANG – Kuasa hukum Imam Muslimin alias Yai Mim menegaskan bahwa kliennya masih harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan. Hal itu disampaikan menyusul hasil gelar perkara yang menetapkan Yai Mim sebagai tersangka. Ia menilai masih mengarah pada dugaan pornografi, khususnya pencabulan verbal, sementara penerapan pasal lainnya masih menunggu.
Perwakilan kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi mengatakan, penetapan status tersangka Yai Mim ini merupakan tahapan hukum yang lazim dan harus dilalui.
“Proses penetapan status tersangka itu proses hukum biasa yang harus dilewati, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” ujar Fakhruddin, Rabu (7/1/2026).
Fakhruddin menambahkan, tim kuasa hukum Yai Mim juga tengah menyiapkan langkah pembelaan dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi terkait bidang siber (cyber). Saksi-saksi tersebut akan dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjelaskan alur peralihan dan penyebaran video yang diduga bersifat pribadi milik kliennya.
Menurutnya, dalam undang-undang telah diatur secara jelas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, mulai dari siapa yang memproduksi hingga yang mentransmisikan konten.
“Tidak bisa serta-merta klien kami disebut melakukan pornografi, sementara video itu tersebar dan perlu ditelusuri siapa yang menyebabkan penyebaran tersebut. Ada kemungkinan pihak lain juga bertanggung jawab,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan pengajuan praperadilan, Fakhruddin menyatakan belum ada pembahasan ke arah tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka, mengingat gelar perkara baru dilakukan sehari sebelumnya.
Sementara itu, Fakhruddin mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan pihaknya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Sahara tinggal menyisakan satu poin. Pihaknya juga telah menyiapkan saksi ahli, mulai dari ahli bahasa hingga ahli pidana yang merupakan salah satu dekan di sebuah universitas di Malang.
“Permintaan saksi dari kami sudah ada, tinggal menghadirkan ahli, setelah itu proses akan naik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasihumas Polresta Malang Kota membenarkan atas status tersangka Yai Mim dalam perkara yang dilaporkan Sahara.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisu nomor LP 338/11/2025 dengan pasal yang disangkakan yaitu UU No 44 Tahun 2008.
Meski menjadi tersangka, kini Yai Mim masih belum ditahan. Tahapannya, saat ini pihak kepolisian masih memproses pemanggilan Yai Mim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Jika tak mengindahkan panggilan tersebut, maka kepolisian siap menjemput paksa Yai Mim. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |