TIMES MALANG, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dapat tercapai seiring mulai beroperasinya Gedung Parkir Kayutangan pada 7 Januari 2026. Optimisme ini muncul setelah sejumlah evaluasi teknis menjelang operasional hampir rampung.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, realisasi pendapatan bersih parkir hingga akhir 2025 mencapai Rp11,7 miliar. Dengan pengelolaan penuh Gedung Parkir Kayutangan oleh Dishub, ia yakin target PAD parkir 2026 sebesar Rp15 miliar dapat tercapai.
“Kalau parkir Kayutangan sudah masuk sepenuhnya ke Dishub, sangat mungkin target tercapai 100 persen,” ujar Widjaja, Selasa (6/1/2026).
Secara fisik, pembangunan gedung parkir dinyatakan selesai. Namun, Dishub masih menyelesaikan sejumlah catatan evaluasi, seperti penanganan genangan air serta penambahan kanopi di area belakang gedung untuk kenyamanan pengguna saat hujan.
Dishub juga menyiapkan sosialisasi penataan parkir di kawasan Kayutangan dengan melibatkan kepolisian, TNI, dan CPM. Dalam pengaturan tersebut, parkir kendaraan roda dua dilarang di sisi kanan jalan, sementara sisi kiri hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Selama masa sosialisasi sekitar satu pekan, tarif parkir digratiskan.
“Kita akan tata agar hasilnya juga bisa maksimal,” tegasnya.
Diketahui, kapasitas parkir di kawasan Kayutangan dan Jalan Majapahit hanya mampu menampung sekitar 35 kendaraan roda empat. Sementara itu, gedung parkir baru dan area Majapahit disiapkan untuk menampung hingga 850 sepeda motor.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai kontribusi Gedung Parkir Kayutangan terhadap peningkatan PAD masih belum signifikan. Menurutnya, keterbatasan kapasitas gedung parkir membuat dampaknya terhadap pendapatan daerah relatif kecil.
“Kalau dikaitkan langsung dengan target PAD, saya kira masih jauh. Kapasitasnya juga tidak sebesar perencanaan awal,” ungkap Dito.
Meski demikian, ia mengapresiasi keberadaan gedung parkir tersebut sebagai langkah awal pengembangan parkir vertikal di Kota Malang. DPRD pun mendorong agar pembangunan parkir vertikal diperluas ke titik strategis lain, seperti kawasan Mal Pelayanan Publik, Jalan Veteran, dan Jalan Soekarno-Hatta.
Dito menekankan pentingnya integrasi penataan parkir dengan pengembangan transportasi publik, termasuk rencana operasional Trans Jatim di Kota Malang. Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang kuat melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota agar sistem parkir tertata menyeluruh dan potensi kebocoran PAD dapat ditekan.
“Parkir vertikal tetap berpotensi menambah PAD jika ditata secara komprehensif dan didukung regulasi yang jelas,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |