TIMES MALANG, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) mendapatkan penghargaan dari Komisi Nasional Disabilitas atas dukungannya kepada disabilitas.
Piagam penghargaan yang ditandatangani Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, tertanggal 31 Juli 2025 tersebut, diserahkan Komisaris Komisi Nasional Disabilitas, Jonna Aman Damanik langsung, kepada Bupati Malang HM. Sanusi, di Pendopo Panji Kabupaten Malang, Kamis (31/7/2025).
Apresiasi ini karena Pemkab Malang dinilai sebagai Pemerintah Daerah yang telah berkomitmen dan mendukung lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025, tentang penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
''Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2/2025 adalah wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin hak-hak dasar seluruh warga, tanpa terkecuali," kata Bupati Sanusi, usai menerima piagam penghargaan bersamaan acara Diseminasi dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 /2025 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hak disabilitas yang dilindungi ini, mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, partisipasi sosial, aksesibilitas, hingga perlindungan dari diskriminasi.
Dikatakan Bupati Malang, perda ini bukan sekadar regulasi tertulis, melainkan juga harus menjadi semangat bersama untuk membangun budaya yang inklusif.
"Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen memperluas akses dan memperkuat pelayanan bagi penyandang disabilitas, pada aspek infrastruktur, pelayanan publik, juga pemberdayaan ekonomi," tandas Bupati Sanusi.
Ia juga mengungkapkan, Pemkab Malang, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pengurus Gerkatin Kabupaten Malang atas konsistensinya dalam memperjuangkan hak-hak serta mendorong kesetaraan dan kemandirian penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu.
Sebelumnya, sebagai bentuk komitmen pada disabilitas tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang juga menerima penghargaan dari Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT).
Penghargaan dari KIAT tersebut diserahkan pihak Kedutaan Australia, Jonathan Gilbert kepada Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, saat perayaan pencapaian program GESIT di Hotel Sari Pacific, Jakarta, pada 24 Juni 2025 lalu.
"Pemkab Malang mendapatkan apresiasi atas dukungannya dalam Pelaksanaan Program Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT)," ujar Bupati Malang.
Sanusi menegaskan, penyandang disabilitas bukanlah kelompok yang hanya dipandang sebelah mata, akan tetapi harus diberi kesempatan dan akses yang setara. Dikarenakan, mereka juga berpotensi untuk berkontribusi dalam pembangunan, yang seharusnya juga mendapatkan dukungan dan penghargaan yang layak.
Dalam Perda 2/2025 tersebut berisi 131 pasal dan 10 bab, dengan enam ruang lingkup pembahasan. Yakni ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, koordinasi, pendanaan, dan penghargaan.
Pada hak penyandang disabilitas, mencakup tiga sub ruang lingkup. Yakni, hak penyandang disabilitas secara umum, hak perempuan disabilitas, dan hak anak penyandang disabilitas. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |