TIMES MALANG, MALANG – Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar se-Indonesia yang ada di Kota Malang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/4/2025). Dari kedelapan terdakwa, satu diantaranya dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Yuniarti mengatakan, satu terdakwa yang dituntut hukuman mati, karena ia berperan sebagai perekrut para pekerja pabrik narkoba. Satu terdakwa yang dituntut mati tersebut, berinisial YCN (23).
“Satu terdakwa kita tuntut mati, karena dia perekrut dari semua ini, koordinator atau yang berhubungan langsung dengan DPO (Daftar Pencarian Orang) ini,” ujar Yuniarti, Senin (14/4/2025).
Disisi lain, untuk tujuh terdakwa lainnya, yaitu IR (25), RR (23), HA (21), FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28) dituntut hukuman seumur hidup.
“Pasal sangkaannya sama, untuk yang ditangkap di Malang itu 113 dan yang ditangkap di Jakarta itu 114. Bedanya, di Malang kan yang memproduksi dan di Jakarta mengedarkannya,” ungkapnya.
Dari tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan, JPU mengaku tidak ada hal yang meringankan para terdakwa.
“Gak ada yang meringankan,” tegasnya.
Sementara, Penasehat Hukum Delapan Terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku kecewa dengan hasil tuntutan tersebut.
“Tuntutan hari ini kita prihatin bahwa yang dituntut jaksa tadi di hukuman seumur hidup dan mati,” katanya.
Kekecewaan tersebut, lanjut Guntur, karena menurutnya para terdakwa ini hanyalah pekerja dari bos pabrik narkoba yang sampai detik ini juga belum tertangkap.
“Mereka ini pekerja, mereka juga gak tahu bahan apa atau zat apa yang dicampurkan. Bahkan, awalnya mereka ditawari bekerja di pabrik rokok yang ternyata narkoba,” jelasnya.
Apalagi, ada beberapa terdakwa yang sebenarnya baru saja bekerja beberapa hari dan langsung tertangkap. Terlebih, selama ditangkap para terdakwa ini juga kooperatif.
“Mereka kooperatif sampai detik ini. Mereka kan direkrut sama siapa yang sampai saat ini tidak kita ketahui. Bahkan ada yang baru kerja satu dua hari langsung tertangkap, itu ada sekitar empat terdakwa,” tuturnya.
Dengan begitu, ia pun akan menyiapkan pembelaan yang diagendakan bakal digelar 21 April 2025 mendatang.
“Kami tim kuasa hukum akan mempersiapkan pembelaan dalam hal ini untuk jadwal 21 April 2025 mendatang,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap bermula dari tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba terbesar se Indonesia yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (2/7/2024) lalu.
Penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya, yakni pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Dari hasil pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Kota Malang ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Diantaranya, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.
Kini perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Dan terdapat 8 terdakwa jaringan pabrik narkoba tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, mereka didakwa dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |