https://malang.times.co.id/
Berita

Wali Kota Malang Dukung Penerapan Restorative Justice

Kamis, 09 Oktober 2025 - 17:28
Wali Kota Malang Dukung Penerapan Restorative Justice Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menunjukkan MoU dalam pelaksanakan Restorative Justice. (Foto: Dok. Pemkot Malang/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGWali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis melalui penerapan restorative justice. Komitmen sebagai wujud dari penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko.

Wahyu menyambut baik langkah bersama ini sebagai bentuk kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kemanusiaan.

“Pemkot Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice, sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi,” ujar Wahyu, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, restorative justice merupakan momentum penting untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan di balik sebuah tindak pidana.

“Kami melihat restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang sering melatarbelakangi tindak pidana, seperti kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Ada ruang dialog dan mediasi bagi pelaku serta korban untuk menemukan solusi bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahyu menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menindaklanjuti hasil proses restorative justice. Ia menilai, dukungan pemerintah menjadi kunci agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada mediasi semata, tetapi juga memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi, dukungan, dan mencegah masalah serupa terulang. Ada isu sosial yang perlu ditangani secara berkelanjutan agar restorative justice benar-benar membawa manfaat,” tuturnya.

Perlu diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan melalui mediasi dan dialog antara pelaku dan korban. Pendekatan ini berfokus pada pencarian solusi bersama agar pelaku dapat bertanggung jawab, korban memperoleh pemulihan, dan hubungan sosial tetap terjaga.

“Dengan penerapan prinsip keadilan restoratif, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan harmoni sosial di masyarakat,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.