https://malang.times.co.id/
Ekonomi

Pemkab Malang Perkuat Koperasi Merah Putih, Begini Caranya

Kamis, 09 Oktober 2025 - 18:57
Pemkab Malang Perkuat Keberlangsungan Koperasi Merah Putih Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Tito Febrianto Hadi Prasetya.

TIMES MALANG, MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan terus mengawal dan menguatkan keberlangsungan Keperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Selain ketentuan bantuan pendanaan, pengurus Kopdeskel Merah Putih bakal mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) menyeluruh. 

Terkait keberadaan Kopdeskel Merah Putih, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Tito Febrianto Hadi Prasetya mengungkapkan, Pemkab Malang telah membantu pendirian badan hukum koperasi melalui notaris. Jumlah koperasi yang sudah terbentuk badan hukumnya tercatat 390 unit.

"Untuk mendukung keberlanjutan Kopdeskel Merah Putih, setelah ada arahan Mendagri, anggaran tambahan dialokasikan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025. Dari sana, Pemkab Malang juga sudah menyiapkan bimbingan teknis bagi pengurus dan pengawas koperasi," terang Tito Febrianto.

Dia mengatakan, jumlah peserta bimtek ini, direncanakan 3.120 orang dari pengurus dan pengawas koperasi, yang dilaksanakan di titik-titik kecamatan. 

"Harapannya, bimtek diberikan terlebih dahulu sebelum mereka mengajukan perencanaan bisnis atau mengakses pinjaman," terang Tito. 

Tujuan lainnya, sebut Tito, agar pengurus koperasi tidak hanya mengandalkan dana pinjaman, melainkan juga mampu mengoptimalkan simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota, sesuai roh koperasi.

Terkait pendanaan Kopdeskel Merah Putih sendiri, telah diperkuat dengan regulasi baru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, disebut bahwa pendanaan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Yakni, dengan pendanaan dari bank pemerintah, dengan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar dan suku bunga 6% per tahun. Jangka waktu pinjaman, ditentukan maksimal 6 tahun, dengan masa tenggang 6-8 bulan.

Melalui PMK tersebut, pemerintah menugaskan bank-bank untuk menyalurkan pinjaman kepada koperasi dalam program KDMP/KKMP. Ada empat bank yang ditunjuk, yakni BRI, BNI, BSI, dan Mandiri. Sedangkan, untuk Kabupaten Malang, berdasarkan surat dari Kementerian, zonasinya ditetapkan melalui BRI. 

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025, juga diatur tata cara pengajuan pinjaman melalui musyawarah desa hingga proposal rencana bisnis. 

"Untuk kelurahan, mekanismenya melalui rekomendasi kepala daerah (Bupati), sebagaimana diatur dalam regulasi terkait" pungkas Tito Febrianto. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.