TIMES MALANG, JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI), Abdul Kadir Karding, mengungkap bahwa terdapat lebih dari 5 juta Pekerja Migran Indonesia ilegal (PMI ilegal) yang bekerja di luar negeri. Jumlah ini hampir setara dengan jumlah PMI resmi yang terdaftar.
"Rata-rata (PMI yang terdaftar.red) yang berangkat lima juta lebih, dan yang tidak terdaftar lebih dari lima juta juga," ungkapnya dalam diskusi publik di Universitas Diponegoro Semarang, Sabtu (16/11/2024).
Penyebaran PMI Ilegal dan Risiko yang Mengintai
PMI ilegal tersebar di lebih dari 100 negara tujuan, termasuk Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong. Tanpa prosedur resmi, mereka rentan menghadapi berbagai risiko, seperti eksploitasi tenaga kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Karding, karena keberangkatan mereka tidak prosedural, maka negara tidak bisa memberikan jaminan perlindungan kepada mereka. Oleh karena itu pihaknya menekankan pentingnya sistem pendaftaran melalui SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).
Minim Keterampilan, Rentan Eksploitasi
PMI ilegal sering kali berangkat tanpa bekal keterampilan atau pelatihan yang memadai. Hal ini menyebabkan mereka tidak mampu bersaing di pasar kerja negara tujuan dan menjadi target eksploitasi.
Banyak dari PMI ilegal, imbuhnya, yang kehilangan kemampuan (loss skill) karena tidak menjalani pelatihan. Ini membuat mereka lebih rentan terhadap eksploitasi.
Strategi Kementerian PPMI untuk Melindungi PMI
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian PPMI berencana meningkatkan pelatihan dan sertifikasi bagi calon PMI. Pelatihan tersebut mencakup keterampilan teknis dan keselamatan kerja, serta penguasaan bahasa asing.
"Kami harus menyiapkan pekerja yang betul-betul punya skill. Nanti ada sertifikasi untuk pekerjanya. Ada pelatihan, minimal pernah ikut safety based training," katanya. tambahnya.
Dengan langkah ini, pihaknya berharap dapat mengurangi jumlah PMI ilegal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Lebih dari 5 Juta PMI Ilegal Berisiko, Mereka Butuh Perlindungan dan Penguatan Kompetensi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |