TIMES MALANG, MALANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang (KPU Kabupaten Malang) memastikan kesiapannya melaksanakan pilkada 2024, pada 27 November 2024 mendatang.
Hingga saat ini, KPU Kabupaten Malang tengah menuntaskan adanya pemilih tambahan yang bisa menggunakan hak pilihnya.
"Bisa kami sampaikan, KPU Kabupaten Malang siap melaksanakan Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan 27 November 2024. Mulai dari penyelenggara, juga logistik pemilihan sudah siap. Tinggal kami selesaikan untuk daftar pemilih tambahan," terang Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, di Aula Tumapel Kantor KPU Kabupaten Malang, Sabtu (16/11/2024) sore.
Dikatakan, jumlah pemilih terakhir yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 September 2024, sejumlah 2.060.576 orang, bertambah dari jumlah DPT sebelumnya, 2.065.986 orang.
"Untuk jumlah pemilih, masih bisa bertambah atau bahkan berkurang. Jumlah pastinya nanti setelah DPTb ditetapkan," terangnya.
Mahardika mencontohkan, tambahan dari pemilih pemula, yang sudah punya KTP setelah penetapan DPT, tetapi namanya belum tercantum, masuk akan dimasukkan pemilih khusus.
Sementara itu, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), menurutnya ditetapkan sejumlah 4.042 TPS, dengan jumlah KPPS 28.294 orang, dibantu petugas ketertiban sejumlah 8.084 orang. Pihaknya juga memastikan tidak ada TPS lokasi khusus pada pilkada 2024 ini.
"Tida ada TPS lokasi khusus. Semuanya TPS reguler. Pendidirian TPS bisa di dalam gedung atau menggunakan tenda di luar gedung. Kami tekankan agar semua TPS memenuhi ketentuan, terutama pada ruang bilik suara, harus terjaga kerahasiannya bagi pemilih saat menggunakan hak pilihnya," tandas Mahardika.
Ia menambahkan, untuk kebutuhan logistik juga dipastikan siap sesuai jumlah yang dibutuhkan. Surat suara sudah tersortir dan terlipat, dan siap dikirim bersama serentak H-1 pemungutan suara.
Untuk mengantisipasi kondisi cuaca saat hujan, KPU Kabupaten Malang mengantisipasi dengan menyediakan plastik untuk pelapis kotak suara.
"Pada Pilkada 2024 ini, kami juga mendaftarkan semua ad hoc penyelenggara sampai KPPS ke BPJS Ketenagakerjaan selama 1 bulan. Premi kami bayarkan dari hibah Pemkab Malang, senilai Rp 10.800 per orang," kata Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: H-11 Pilkada 2024, KPU Kabupaten Malang Tuntaskan Pemilih Tambahan, Nihil TPS Lokasi Khusus
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |