TIMES MALANG, JAKARTA – Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mendapatkan kepercayaan negara sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Wantimpres Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani oleh Ketua Wantimpres, Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Pria yang juga menjabat sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini diberi tanggung jawab untuk membidangi Hukum dan Perundang-Undangan di Tim Ahli Wantimpres.
“Menjadi bagian dari Tim Ahli di Dewan Pertimbangan Presiden ini bagi saya adalah kehormatan tinggi yang harus dijaga marwah dan martabatnya,“ ucap Henry Indraguna kepada TIMES Indonesia pada Jumat (20/5/2022).
“Karena lembaga ini juga adalah pilar penting negara memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo, maka saya pun harus mewakafkan dedikasi, pengalaman, komitmen terbaik yang saya memiliki kepada kebaikan bangsa dan negara,“ sambung Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957.
Berbekal pengalaman dan jam terbang yang cukup tinggi sebagai pengacara, dirinya mengaku siap mengabdi sepenuh hati kepada bangsa dan negara melalui jalur Dewan Pertimbangan Presiden.
“Saya menerima amanat ini dan akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab sebagai kader partai dan kader bangsa,” kata Henry Indraguna. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wantimpres Tunjuk Kader Golkar Henry Indraguna Sebagai Tim Ahli Wantimpres Bidang Hukum
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Faizal R Arief |