TIMES MALANG, MALANG – Klinik rawat jalan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang atau Klinik Ummi berhasil meraih capaian akreditasi paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri). Akreditasi yang diterima pada Kamis 20 Juni 2024 ini berlaku mulai 31 Mei 2024 hingga 31 Mei 2029.
Akreditasi paripurna merupakan bentuk penghargaan tertinggi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi kepada fasilitas kesehatan primer seperti Puskesmas. Penilaian tersebut didasarkan pada berbagai aspek, termasuk fasilitas kesehatan serta standar dan mutu pelayanan yang berkesinambungan.
Kepala Klinik Rawat Jalan UIN Malang, dr Christyaji Indradmojo, SpEM, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini.
"Tentu, tujuan utamanya bukan hanya pengakuan layanan yang terakreditasi. Lebih dari itu, dalam dunia kesehatan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pasien menjadi skala prioritas di atas segalanya," ujarnya
Dia berharap hasil akreditasi ini dapat memotivasi klinik untuk terus berkembang dan berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan terbaik, baik kepada sivitas akademika UIN Malang maupun masyarakat sekitar.
"Semoga, hasil akreditasi paripurna ini, klinik UIN Malang bisa terus berkembang dan terus berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan layanan baik kepada sivitas akademika maupun masyarakat sekitar," harapnya.
Dengan akreditasi paripurna ini, Klinik Rawat Jalan UIN Malang membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan. Pengakuan ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan demi kenyamanan dan keselamatan pasien. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Klinik UIN Malang Raih Akreditasi Paripurna dari Lafkespri
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |