https://malang.times.co.id/
Berita

Harga Bangunan Kayutangan Naik Rp10 Miliar Usai Dibeli Pemkot Malang

Senin, 07 November 2022 - 19:33
Harga Bangunan Kayutangan Naik Rp10 Miliar Usai Dibeli Pemkot Malang Lokasi bangunan tanah yang dibeli Pemkot Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Terjadi polemik perbedaan harga jual beli tanah dan bangunan usai dibeli oleh Pemkot Malang senilai Rp26,7 miliar.

Tanah dan bangunan tersebut, tepatnya berada di kawasan Kayutangan Heritage No 50 dengan luas 792 meter persegi yang rencananya bakal menjadi sentra parkir.

Namun, kenyataannya dari temuan sejumlah orang ada perbedaan harga yang cukup tinggi dari harga pasaran awal hingga akhirnya dibeli oleh Pemkot Malang.

Herman.jpgPerwakilan pemilik bangunan, Herman didampingi Wali Kota Malang dan Kepala Dishub Kota Malang saat ditemui di Balai Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Awalnya, terdapat postingan akun Instagram jual beli tanah dan bangunan pada Maret 2022 lalu yang menyertakan foto bangunan yang sama dengan harga jual Rp16 miliar.

Harga tersebut naik hingga Rp10 miliar dari harga awal sampai akhirnya resmi dibeli oleh Pemkot Malang beberapa waktu lalu.

Adanya polemik ini, Pemkot Malang pun buka suara untuk memastikan bahwa tak ada yang salah dalam pembelian tanah dan bangunan tersebut.

Perwakilan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang disini berperan sebagai appraisal, Satrian Wicaksono mengatakan, Pemkot Malang yang membeli bangunan tersebut bertujuan untuk kepentingan umum.

Sehingga, apa yang dikeluarkan terkait pembelian bukan menurut nilai pasar, namun nilai penggantian wajar (NPW).

Apalagi, kata Satria, yang diketahui per 19 Agustus 2022 nilai tanah dan bangunan tersebut seharga Rp18 miliar. Harga tersebut sudah menjadi harga pasaran.

"Tujuannya kan untuk kepentingan umum, sehingga yang dikeluarkan bukan nilai pasar. Jadi yang ada bilang harga Rp16 miliar atau Rp17 miliar belum bisa pastikan benar atau tidak. Dan kami pada 19 Agustus memang menilai kurang lebih di harga Rp18 miliar," ujar Satria, Senin (7/11/2022).

Kemudian, jika pembelian bangunan tersebut untuk kepentingan umum, maka ada aturan penggantian biaya tidak hanya penggantian biaya fisik, namun juga non fisik.

Hal itu tercantum melalui Solatium, yang dimana adalah nilai ganti kerugiaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Ia membeberkan bahwa aturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diatur di Indonesia melalui UU No 2/2012 dan perubahannya di UU No 11/2020 tentang cipta kerja yang menyatakan bahwa sesuai aturan tersebut, pihak pembeli harus memberikan Solatium sebesar 30 persen dari nilai pasar bangunan.

"Jadi nilai solatiumnya itu Rp5 miliar sendiri, belum lagi penggantian BPHTB pajak untuk membeli lokasi lain (pemilik bangunan), itu juga harus kita perhitungan. Pemilik kan sudah tinggal 50 tahun, inilah menyebabkan kalau diatas 30 tahun ya nilai solatiumnya 30 persen," bebernya.

Disisi lain, perwakilan pemilik lahan, Herman membenarkan bahwa pihaknya pernah memasarkan lahan bangunan tersebut melalui jasa iklan properti.

"Kami iklankan itu tahun 2016 seharga Rp17,5 miliar. Iklannya memang masih muncul, saya sudah tegur mereka minta maaf. Mungkin itu strategi marketing mereka," katanya.

Sementara, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menuturkan bahwa kajian rencana pembelian lahan untuk area parkir Kayutangan Heritage itu telah dilakukan sejak 2021 lalu. Kemudian, kesepakatan harga lahan didasari atas penilaian yang dilakukan oleh appraisal selaku penilai aset independen.

"Kemudian penandatanganan akta jual beli 1 November lalu disaksikan oleh kejaksaan, Wali Kota dan konsultan Appraisal. Ini sifatnya penandatangan jual beli, belum sampai ada pembayaran," tuturnya.

Widjaja mengaku, informasi soal perbedaan tersebut baru ia ketahui beberapa waktu lalu setelah melakukan pendantanganan akta jual beli. Atas petunjuk Wali Kota Malang, akhirnya pihak Dishub pun menunda pembelian dan berkonsultasi ke tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korpsugah) KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami akan konsultasi dulu ke Korpsugah KPK. Dokumen sudah kami kirimkan semua yang diminta KPK. Saat ini kami diminta menanti keputusan. Jadi kami menunggu petunjuk dan saran," imbuhnya.

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji memastikan bahwa persoalan ini harus diteliti dengan benar dan tak boleh main-main.

Ia juga menegaskan bahwa tak ada skenario yang berjalan atas pembelian lahan bangunan untuk menata parkiran Kayutangan Heritage.

"Perlu saya sampaikan, tidak ada skenario. Saya sudah perintahkan buka seterang-terangnya, karena kita gak boleh main-main," tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.