https://malang.times.co.id/
Berita

Menang Sidang Sengketa, Sam HC-Rizky Boncell Berpeluang Kembali Bertarung di Pilkada Kota Malang

Kamis, 04 Juli 2024 - 16:57
Menang Sidang Sengketa, Sam HC-Rizky Boncell Berpeluang Kembali Bertarung di Pilkada Kota Malang Prosesi sidang sengketa Pilkada Kota Malang yang dijalani Sam HC-Rizky Boncell. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengabulkan permohonan dari bakal calon Wali Kota Malang Heri Cahyono (Sam HC) dan bakal calon Wakil Wali Kota Malang Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncell) jalur independen. Hasil sidang ajudikasi dengan mengabulkan permohonan, maka Sam HC-Rizky Boncell masih memiliki peluang melanjutkan kontestasi Pilkada Kota Malang 2024.

Putusan yang diambil Bawaslu Kota Malang pada Rabu (3/7/2024) kemarin membuat pasangan bakal calon jalur independen tersebut bernafas lega.

Setidaknya, ada delapan poin kesimpulan dari hasil sidang sengketa Pilkada 2024, diantaranya:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,

2. Membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Malang, tertanggal 18 Juni 2024;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan data dukungan by name sejumlah 13.366 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan perbedaan data input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B. 1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP paling lama 1 x 24 jam sejak putusan dibacakan;

4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan pencocokan antara data input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B.1- KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP sesuai dengan dukungan by name yang diberikan oleh Termohon sepanjang terdapat kesesuaian nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dengan form B. 1-KWK-PERSEORANGAN yang sudah diunggah kedalam Silon paling lama 1 x 24 jam sejak data dukungan by name diserahkan oleh Termohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka akses Silon Pemohon paling lama 1 x 24 jam sejak Pemohon telah mencocokkan data dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 4;

6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengunggah ke dalam Silon data dukungan yang sudah dilakukan pencocokan paling lama 2 x 24 jam sejak akses Silon Pemohon dibuka;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan kembali Verifikasi Administrasi terhadap data dukungan yang telah diunggah ke dalam Silon;

8. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini.

Heri Cahyono mengatakan, putusan tersebut telah sesuai dengan harapan pihaknya. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengikuti jalannya sidang hingga hasil putusan pun keluar.

"Putusan ini sesuai yang kami harapkan," ujar Heri Cahyono, Kamis (4/7/2024).

Dengan begitu, pihak Sam HC-Rizky Boncell akan segera menindaklanjuti putusan hakim yang telah dibacakan.

“Data lama di Silon otomatis tidak digunakan. Kami sudah menyiapkan data dukungan lengkap yang jumlahnya lebih dari 56 ribu,” ungkapnya.

Sementara, pihak KPU akan melaporkan hasil putusan ke tingkat provinsi dan nasional. Pihak KPU, melalui kuasa hukumnya, Kostantinus Naranlele juga akan melaksanakan putusan tersebut.

"Kami akan laporkan ke tingkat provinsi dan RI. Kami akan ikuti putusan sidang," ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.