https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Pedagang Kaki Lima: Mengapa Mereka Sering Diamankan?

Sabtu, 06 Juli 2024 - 11:17
Pedagang Kaki Lima: Mengapa Mereka Sering Diamankan? Zahrotul Jamilah, Kader Aktif Women Leadership el Shavia

TIMES MALANG, MALANG – Dimana pedagang kaki lima bertahan hidup, menghidupi dirinya dan keluarganya? Mereka berada di tempat-tempat yang bisa memastikan kehidupannya tetap berjalan dan bertahan, tapi seringkali mendapatkan penggusuran. Tengoklah di dekat pagar sekolah, taman hiburan, tempat wisata, tempat berkumpul, mereka lengkap dengan tenda bongkar pasangnya, gerobak dorongnya, payung pelanginya, dan dagangan sebagai tumpuan harapan hidupnya yang tidak jarang ikut serta diamankan. Bagaimana jadinya jika tempat yang menjadi sumber kehidupan mereka justru penuh ancaman. Kepada siapa mereka bertumpu?

Dalam pasal 22 peraturan daerah Kota Malang nomer 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan dipaparkan bahwa penetapan tempat/lokasi, waktu, jenis usaha perdagangan kaki lima berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, sosial, pendidikan, ekonomi, dan estetika lingkungan sekitarnya. 

Realitanya, tidak semua tempat yang ditawarkan menjadi ladang yang tepat bagi mereka. Keadaan pedagang kaki lima dibeberapa lokasi yang mereka anggap strategis tetapi digusur dengan alasan merupakan lokasi yang terlarang tidak sebanding dengan tindakan pemerintah kota yang telah memberikan beberapa lahan strategis (relokasi) khusus pedagang kaki lima.

Jika relokasi menjadi tawaran dalam penertiban, besar kemungkinan relokasi yang dilakukan tidak begitu menguntungkan bagi para pedagang kaki lima juga tidak sedikit dari mereka yang merasakan aktifitas ekonominya semakin seret. Sehingga mereka tidak punya pilihan lain, melainkan tetap menduduki kawasan terlarang yang sebenarnya mereka sadari. 

Hal tersebut memperlihatkan strategis bagi pemerintah kota dengan realita yang dirasakan pedagang kaki lima tidak selaras. Lokasi yang bisa jadi memiliki peluang lebih besar untuk keberlangsungan hidup pedagang kaki lima kurang disadari bagi pemerintah kota. 

Seperti yang dapat kita lihat di Kawasan merjosari, Kawasan Kayutangan, sepanjang pinggir jalan Surabaya, dan alun-alun merdeka Kota Malang. Tempat-tempat tersebut menjadi tumpuan para pedagang kaki lima untuk mengais nafkah demi bertahan hidup serta keberlangsungan ekonomi keluarganya. Lebih jelasnya kita lihat di alun-alun Kota Malang. Tentu tidak sedikit pedagang kaki lima yang melakukan aktifitas ekonomi disana tetapi menjadi sasaran penggusuran. 

Dalam peraturan daerah Kota Malang nomor 4 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota malang tahun 2010-2030 dalam pasal 55 ayat 2 dikatakan bahwa alun-alun memang menjadi Kawasan terlarang bagi pedagang kaki lima. Padahal secara peluang ekonomi, tempat tersebut tentu sangat strategis. 

Lagi-lagi jika dilakukan relokasi, maka yang dilakukan harusnya tidak merugikan para pedagang kaki lima. Artinya situasi dan kondisi para pedagang kaki lima harusnya ikut dipertimbangkan, bukan sekedar situasi dan kondisi ketertiban kota secara fisik. 

Jikalau pemerintah kota tidak bisa memberikan jaminan atau tawaran yang bisa dijangkau pedagang kaki lima, tidak sepatutnya pemerintah kota melakukan penyidikan dengan serta merta menggusur dan mengamankan mereka. Pada realitanya, pemerintah kota masih belum bisa memberikan jaminan atau tawaran strategis untuk pedagang kaki lima.

Seandainya keberadaan mereka menyalahi kebijakan yang sudah dibuat sehingga menjadikan tata ruang kota jauh dari estetika, menyebabkan kemacetan panjang, mencemari lingkungan, atau tidak memberikan kontribusi pada daerah karena illegal maka hal dasar yang perlu direfleksikan apakah sosialisasi kebijakan sudah merata pada mereka atau justru dalam pembuatan kebijakan tersebut mereka tidak dilibatkan atau dipertimbangkan. 

Kota Malang adalah kota metropolitan. Segala aktifitas di dalamnya cukup beragam. Oleh karena itu perlu adanya tata ruang kota yang signifikan. Penertiban pedagang kaki lima menjadi salah satu upaya pemerintah kota melakukan tata ruang yang baik. Berdasarkan peraturan yang sudah dimiliki, juga terlihat jelas hal tersebut berkaitan dengan keinginan pemerintah kota untuk merapikan tata ruang kota. 

Namun, melihat banyak realita yang ada ketidaksadaran pemerintah atau sensitivitas pada masyarakat kelas menengah kebawah bisa menjadi penyebab kemiskinan baru. Pedagang kaki lima terkesan mengalami kesenjangan dalam kesejahteraan. Tidak semua pedagang kaki lima memiliki modal, model, dan income yang sama. 

Harapannya, pedagang kaki lima benar-benar sejahtera, tertata, dan mendapatkan fasilitas yang tepat. Lagi-lagi realitanya, tawaran penataan yang dilakukan belum menjadi solusi yang tepat bagi mereka. Justru menghambat aktifitas ekonomi mereka. Hal tersebut menyebabkan angka kemiskinan juga meningkat yang kemudian akan berdampak pada kemiskinan ekstrim. Oleh karena itu, pemerintah kota Malang perlu mengkaji ulang terkait dengan kebijakan yang dibuat atau melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan yang realistis.

***

*) Oleh : Zahrotul Jamilah, Kader Aktif Women Leadership el Shavia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.