TIMES MALANG, JAKARTA – Maskapai Penerbangan Lion Air menanggapi surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub RI) tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8.
"Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ungkap Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Danang menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Lion Air, lanjutnya, melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat.
"Lion Air akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan. Lion Air akan meminimalisir dampak dari keputusan ini agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu," katanya.
Selain itu, Danang menuturkan bahwa dalam pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8, Lion Air menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), dimana seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten. (*)
Pewarta | : Rizki Amana |
Editor | : Faizal R Arief |