TIMES MALANG, MALANG – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 mengenai Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara garis besar mengatur pemberian insentif bagi calon investor yang berkontribusi dalam pembangunan layanan dan fasilitas di IKN.
Berdasarkan salinan Perpres yang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada hari Jumat (12/7/2024), pemerintah menyediakan insentif dan fasilitas perizinan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pembangunan, penyediaan, dan pengelolaan layanan dasar dan sosial, serta fasilitas komersial.
Perpres yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024 ini, menetapkan bahwa pemberian insentif dan fasilitas perizinan tersebut dilakukan melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 5 ayat 1 Perpres tersebut, Kepala OIKN, yang saat ini dijabat oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt. Kepala OIKN, dapat menunjuk pelaku usaha pelopor yang memenuhi kriteria telah menyatakan minat dan menandatangani "letter of intent" dengan pihak OIKN.
Pelaku usaha pelopor yang berpartisipasi dalam pembangunan IKN dengan sumber biaya di luar APBN harus memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Pada Pasal 7, pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN hingga Rp0 atau dengan pembayaran secara angsuran.
Insentif lainnya yang diberikan kepada pelaku usaha termasuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun, yang terdiri dari dua siklus: 95 tahun untuk siklus pertama dan 95 tahun untuk siklus kedua.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.
Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan 80 tahun untuk siklus kedua, sehingga totalnya mencapai 160 tahun untuk HGB. Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu 80 tahun untuk siklus pertama dan 80 tahun untuk siklus kedua, dengan total waktu 160 tahun. Semua hak atas tanah ini diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Selain itu, pemerintah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditetapkan oleh OIKN saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus.
Percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk menciptakan ekosistem kota yang layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. IKN direncanakan sebagai kota berkelanjutan yang mengintegrasikan teknologi hijau dan smart city, serta diharapkan menjadi pusat pemerintahan yang modern dan efisien.
Pembangunan IKN juga diharapkan dapat mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi, serta mendorong pemerataan pembangunan di Indonesia. Lokasi IKN terletak di Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas wilayah sekitar 256.142 hektar untuk kawasan inti dan 410.000 hektar untuk wilayah pengembangan. IKN juga dirancang untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dengan memanfaatkan energi terbarukan dan infrastruktur ramah lingkungan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Presiden Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur Soal Insentif
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |