TIMES MALANG, MALANG – Mayoritas pedagang Pasar Besar Malang menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran total atau revitalisasi menyeluruh yang sebelumnya digulirkan pemerintah. Para pedagang bahkan mengaku lega setelah mengetahui rencana revitalisasi Pasar Besar Malang pada 2026 batal dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang bersama pemerintah pusat.
Penolakan tersebut didasari kekhawatiran pedagang terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan jika revitalisasi total dilakukan. Para pedagang menilai, pemerintah seharusnya hanya melakukan perbaikan dan perawatan bertahap, bukan pembongkaran menyeluruh yang berisiko mengganggu mata pencaharian mereka dalam jangka panjang.
Wakil Ketua Himpunan Pedagang Pasar Malang (Hippama), Agus Priambodo, mengatakan kondisi Pasar Besar Malang masih tergolong layak digunakan. Menurutnya, bagian bangunan yang mengalami kerusakan berat tidak lebih dari 20 persen dari keseluruhan area pasar.
“Kalau memang ada yang rusak, cukup dibongkar dan diperbaiki bagian itu saja. Tidak perlu bongkar total,” ujar Agus, Jumat (16/1/2026).
Agus juga menyoroti minimnya perawatan pasar sejak 2016. Padahal, para pedagang secara rutin membayar retribusi harian sebesar Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per lapak.
“Selama ini pasar seperti dibiarkan. Kami tetap membayar retribusi setiap hari, seharusnya ada timbal balik berupa perawatan yang layak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pedagang tidak menolak adanya perbaikan. Namun, mereka mengusulkan perawatan rutin seperti perbaikan talang air dan atap, pembenahan lampu, pengecatan bangunan, serta penataan ulang area bekas Matahari agar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau area bekas Matahari bisa diisi UMKM, pasar bisa kembali ramai dan hidup,” ujarnya.
Penolakan terhadap revitalisasi total juga dipicu oleh kekhawatiran lamanya proses pembangunan yang diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga tahun. Kondisi tersebut dinilai akan memberatkan pedagang. Selain itu, desain rencana teknis atau detail engineering design (DED) disebut membuat ukuran lapak menjadi lebih sempit dibandingkan kondisi saat ini, sehingga berpotensi memicu persaingan tempat berjualan.
Agus mengklaim sekitar 85 persen pedagang yang tergabung dalam Hippama menolak pembongkaran total. Dari sekitar 2.600 pedagang Pasar Besar Malang, kurang lebih 2.000 pedagang menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut.
“Pasar ini memang aset Pemkot Malang, tetapi dibangun untuk pedagang dan masyarakat. Yang beraktivitas setiap hari di sini adalah kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada dialog resmi dari pemerintah yang secara serius menggali alasan penolakan pedagang. Bahkan, Hippama telah mengirimkan surat penolakan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Ombudsman Republik Indonesia, menyusul tetap berjalannya proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) meski mayoritas pedagang menolak.
“Masukan pedagang tidak diperhatikan, sehingga kami kembali mengirim surat penolakan,” imbuhnya.
Ke depan, Hippama berencana menyurati Pemerintah Kota Malang, DPRD Kota Malang, serta pemerintah provinsi untuk menegaskan kembali sikap pedagang.
“Intinya kami menolak pembongkaran total. Kami hanya meminta perbaikan dan perawatan, karena pasar ini masih layak dan perlu dirawat agar ekonomi pedagang bisa kembali hidup,” pungkas Agus. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |