TIMES MALANG, MALANG – Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/1/2026), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas perkara penghalangan upaya penangkapan oleh penyidik. Putusan ini menjadi vonis pertama terhadap Yoon dari rangkaian kasus hukum yang muncul setelah deklarasi darurat militer yang gagal pada Desember 2024.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Baek Dae-hyun dalam sidang yang disiarkan langsung oleh televisi nasional. Hakim menyatakan Yoon terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk menghalangi pelaksanaan surat perintah yang sah serta melanggar hak konstitusional para menteri.
“Hukuman berat diperlukan karena sifat kejahatan terdakwa buruk dan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, melainkan terus menyampaikan pembelaan yang sulit dipahami,” ujar Baek saat membacakan putusan.
Jaksa khusus Cho Eun-suk sebelumnya menuntut Yoon dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut mencakup lima tahun untuk penghalangan penangkapan, dua tahun atas revisi dekrit darurat militer pascakejadian, serta tiga tahun atas pelanggaran hak musyawarah kabinet, penyebaran informasi palsu kepada media asing, dan penghancuran barang bukti.
Namun, dalam putusan kali ini, pengadilan hanya memutus satu perkara, yakni penghalangan penangkapan. Yoon masih akan menghadapi tujuh persidangan lain dalam perkara terpisah, empat di antaranya berkaitan langsung dengan pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti melanggar hak tujuh anggota kabinet karena tidak mengundang mereka dalam rapat yang seharusnya membahas keputusan darurat militer. Ia juga dinyatakan bersalah karena menyiapkan draf revisi deklarasi darurat militer serta berupaya menghancurkan catatan log panggilan pada server telepon aman kepresidenan.
Berdasarkan fakta persidangan, pengadilan menegaskan bahwa badan antikorupsi Korea Selatan memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pemberontakan, sehingga surat perintah penangkapan dan penggeledahan kediaman Yoon dinyatakan sah secara hukum.
Sebagaimana dilaporkan Yonhap News TV dan dikutip media Rusia TASS, upaya penangkapan terhadap Yoon sempat gagal pada 3 Januari 2025 karena dihalangi oleh dinas keamanan presiden. Penangkapan baru berhasil dilakukan pada 15 Januari 2025, ketika status Yoon masih sebagai presiden petahana yang kewenangannya telah dibekukan menyusul pemakzulan oleh parlemen.
Yoon Suk Yeol dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025 setelah dinyatakan melanggar konstitusi melalui deklarasi darurat militer. Selain perkara yang telah diputus, jaksa juga mengajukan tujuh dakwaan lain, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pembuatan dokumen ilegal, serta pelanggaran undang-undang keamanan presiden dan arsip kepresidenan.
Pada 13 Januari 2026, tim jaksa khusus bahkan menuntut hukuman mati dalam perkara terpisah terkait dugaan pemberontakan terhadap negara, sebuah pasal yang hanya memungkinkan vonis hukuman mati atau penjara seumur hidup dalam sistem hukum Korea Selatan.(*)
| Pewarta | : Widodo Irianto |
| Editor | : Imadudin Muhammad |