TIMES MALANG, MALANG – Seorang wanita muda ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kamar kos pria di Kota Malang, Jawa Timur. Korban diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu penghuni kos tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) malam di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Ikan Gurami Nomor 19 RT 06/RW 06, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Salah seorang warga sekaligus saksi mata, Romadhon mengatakan, kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah terdengar teriakan minta tolong dari seorang perempuan sekitar pukul 22.15 WIB.
“Saat itu saya sedang di rumah bersama istri, tiba-tiba mendengar suara perempuan berteriak minta tolong dari arah rumah kos di samping rumah,” ujar Romadhon, Minggu (29/12/2025).
Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar langsung berdatangan dan mendobrak pintu rumah kos yang terkunci. Saat berhasil masuk ke dalam, warga dikejutkan dengan kemunculan seorang pria yang berlari turun dari lantai dua sambil membawa senjata tajam jenis pisau.
“Pria itu langsung kabur ke luar kos. Warga tidak berani mengejar karena takut diserang,” ungkapnya.
Usai pelaku melarikan diri, warga kemudian naik ke lantai dua untuk memeriksa sumber teriakan. Di salah satu kamar kos, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian dada. Saat ditemukan, korban masih dalam keadaan hidup namun kondisinya sangat lemah.
Melihat kondisi tersebut, warga segera menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama berselang, petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di dekat tandon air yang ditutup banner di salah satu rumah warga, tidak jauh dari lokasi kejadian,” katanya.
Meski sempat mendapat pertolongan, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dideritanya. Jenazah selanjutnya dievakuasi ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas korban.
“Korban berinisial ST (23), warga Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Identitas korban diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan INAFIS Polresta Malang Kota,” jelas Sholeh.
Lalu, untuk pelaku diketahui bernama Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Kabupaten Pasuruan, yang merupakan penghuni kos tempat kejadian perkara. Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian saat berupaya melarikan diri.
Setelah penangkapan dan pemeriksaan, motif pembunuhan pun terungkap. Diduga, pembunuhan ini dipicu persoalan transaksi open booking order (open BO). Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.
Menurut Guntur, kejadian bermula ketika tersangka memesan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat. Setelah berkomunikasi, tersangka dan korban sepakat bertemu di kamar kos pelaku dengan tarif Rp200 ribu.
“Korban datang ke kos tersangka dan keduanya sempat melakukan hubungan badan. Setelah itu, korban menagih bayaran sesuai kesepakatan,” terang Guntur.
Namun, tersangka enggan membayar dengan alasan fisik korban tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi. Pelaku sempat berniat mengganti pembayaran dengan menjaminkan telepon genggam, tetapi ditolak korban.
“Korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar jika tidak dibayar. Tersangka panik dan gelap mata,” tuturnya.
Dalam kondisi tertekan, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban dari arah belakang. Tusukan dilakukan berkali-kali hingga mengenai bagian leher dan wajah korban.
“Perbuatan itu dilakukan secara spontan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |