https://malang.times.co.id/
Berita

KPU Tetapkan 2 Juta DPT Pilkada Kabupaten Malang, Pemilih Pemula Bisa Gunakan IKD

Jumat, 20 September 2024 - 21:33
KPU Tetapkan 2 Juta DPT Pilkada Kabupaten Malang, Pemilih Pemula Bisa Gunakan IKD Penyerahan DPT hasil pleno penetapan oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Fattah, kepada salah satu perwakilan LO paslon dan Bawaslu, usai rapat pleno di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, (20/9/2024). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2024, Jumat (20/9/2024). Sejumlah 2 juta lebih pemilih telah terdaftar sebagai pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang pada 27 November 2024 mendatang. 

"Hari ini sudah ditetapkan DPT pilkada 2024 sejumlah 2.060.576 pemilih, yang bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang 2024," demikian Anggota KPU Kabupaten Malang, Nurhasin, usai rapat pleno penetapan DPT pilkada 2024, di gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (20/9/2024) malam. 

Dikatakan, jumlah DPT Pilkada 2024 ini berdasarkan hasil pleno DPT yang sebelumnya juga dilakukan di 33 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). 

Pilkada-Kabupaten-Malang-9.jpg

Dari jumlah pemilih dalam DPT yang sudah ditetapkan ini, kata Nurhasin, tersebar di 390 desa/kelurahan se Kabupaten Malang. Saat pemungutan suara pilkada pada 27 November 2024 nanti, pemilih yang masuk dalam DPT bisa memilih di 4.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Nurhasin berharap, pemilih terdaftar akan menggunakan hak pilihnya pada pilkada 2024 ini, dengan angka partisipasi pemilih bisa mencapai 75 sampai 80 persen. 

Disinggung soal pemilih baru atau pemula, yang memasuki usia minimal 17 tahun saat hari pemungutan suara, Nurhasin menyebut, jumlah ada 17 ribu lebih. Sejumlah pemilih baru ini, sesuai data yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, sekiranya pemilih baru yang sudah terdaftar di DPT pilkada 2024 ini bisa segera dipastikan perekaman biometrik," jelasnya. 

Hal ini mengingat, dokumen kependudukan menjadi syarat pemilih baru untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS nanti. 

Pilkada-Kabupaten-Malang-10.jpgAnggota KPU Kabupaten Malang, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nurhasin. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

"Perekaman biometrik dibutuhkan, karena pemilih baru nanti harus membawa dokumen kependudukan berupa KTP elektronik atau dalam bentuk IKD (Identitas Kependudukan Digital) saat hadir di TPS," demikian komisioner KPU yang membidangi divisi perencanaan, data, dan informasi ini. 

Pada acara rapat pleno penetapan DPT pilkada serentak 2024 ini, juga dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten Malang, dan LO bakal paslon. Selain itu, juga diikuti semua anggota ad hoc penyelenggara, yakni PPK, juga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.