https://malang.times.co.id/
Berita

Menteri Desa PDTT Resmikan LKM di Kabupaten Malang

Rabu, 11 September 2024 - 13:06
Menteri Desa PDTT Resmikan LKM di Kabupaten Malang Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar, didampingi Bupati Malang, HM Sanusi, meninjau kantor LKM Artha Desa Kabupaten Malang, setelah diresmikan beroperasinya, di Desa Panggungrejo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (11/9/2024).

TIMES MALANG, MALANG – Kegiatan usaha berbasis desa di sektor keuangan diresmikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, di Desa Panggungrejo Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (11/9/2024). 

Kegiatan ekonomi ini berupa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) PT Artha Desa, yang merupakan unit usaha Lembaga Keuangan Desa (LKD) Bumdes Bersama di Kabupaten Malang. 

"Keberadaan LKM Artha Desa ini didampingi sepenuhnya pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi, bisa mengkonsolidasikan juga dana tabungan atau simpanan masyarakat," terang Menteri Desa PDTT, Abdul Halim, Rabu (11/9/2024). 

LKM Artha Desa di Kabupaten Malang ini sendiri, menurutnya sebagai transformasi badan usaha yang mengakomodir dan menggantikan eks program PNPM Pedesaan sebelumnya, yang dilebur dengan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Desa (LKD) BUMDesa. 

"Jadi, dulunya eks PNPM dan LKD BUMDesa bersama hanya bisa melayani dana bergulir simpan meminjam masyarakat desa. Dengan menjadi LKM Artha Desa yang dikelola bersama ini, maka juga bisa menghimpun tabungan masyarakat," jelas Gus Halim. 

Terkait hal ini pula, ada pendampingan dan pengawasan rutin dilakukan dari pihak OJK, terlebih dengan adanya program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai salah satu fungsi di dalamnya. 

"Nah, ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat, bahwa dengan adanya LPS di bawah pengawasan OJK, maka dana yang disimpan nanti aman. Maka, Saya menghimbau juga masyarakat untuk mau menyimpan uangnya melalui LKM Artha Desa ini," demikian Gus Halim. 

Untuk diketahui, dalam operasionalnya LKM Artha Desa juga didukung sepenuhnya oleh salah satu bank Himbara, yang menjadi peserta LPS OJK Cabang Malang. 

Sedangkan, aset modal awal yang dimiliki Artha Desa Kabupaten Malang ini, sebesar Rp 1 miliar. Dana modal ini dihimpun dari 28 LKD Bumdesa bersama dan dari sisa modal lembaga eks PNPM sebelumnya. 

Kedatangan Menteri Desa PDTT ini dalam rangka meresmikan operasional LKM Artha Desa Kabupaten Malang, yang berkantor pusat di Desa Panggungrejo Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dalam acara ini, juga diserahkan secara resmi izin operasional dari OJK kepada Komisaris LKM Artha Desa. 

Menteri Desa PDTT juga secara khusus bantuan simbolis bantuan Pengembangan BUMDesa 2024 kepada Bumdesa Rejo Makmur, Desa Panggungrejo, Kepanjen, sebesar Rp 75 juta. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.