https://malang.times.co.id/
Berita

Diskusi di PCNU Kota Malang, Pakar Maqashid Haramkan Pabrik di Tengah Pemukiman

Kamis, 04 Juli 2024 - 20:04
Diskusi di PCNU Kota Malang, Pakar Maqashid Haramkan Pabrik di Tengah Pemukiman Gus Nasrul, saat memberikan materi didampingi Dr KH Isroqunnajah, Ketua PCNU Kota Malang, dalam acara pembacaan Shalawat Nariyah. (Foto: Dok PCNU for Times Indonesia).

TIMES MALANG, MALANG – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kemaslahatan masyarakat, PCNU Kota Malang mengadakan kajian Maqashid Syariah dengan menghadirkan pakar Maqashid, Dr KH Nasrulloh Afandi.

Mengangkat tema ‘Pemanfaatan Lingkungan di Era Modern’ pembahasan dilakukan, salah satunya yang paling disorot tentang pendirian pabrik di tengah pemukiman.

Pria yang akrab disapa Gus Nasrul mengkritik gagasan yang sering mengangkat opini tentang Hifdhu al-biah (Menjaga lingkungan) Sebagai tambahan dari dhoruriyyatul choms (Lima pilar yang wajib dipertahankan), sehingga akan menjadi dhoruriyyatussittah (Enam hal yang wajib dipertahankan). 

Gus Nasrul tegas menyatakan bahwa penambahan hal itu tidak perlu, karena kalau ada penambahan tersebut, juga menuntut akan adanya penambahan- penambahan lainnya. Semisal penambahan hifdu akhlak (menjadi akhlak) dan penambahan hal-hal lain sebagainya. 

“Menjaga lingkungan adalah termasuk bagian penting dari implementasi maqashidussyariah, karena jika lingkungan rusak, hutan gundul, cuaca polusi, maka akan terjadi mafsadth atau kerusakan besar bagi keberlangsungan manusia sebagai khalifah di muka bumi,” ujar Gus Nasrul, Kamis (4/7/2024).

Gus Nasrul mengungkapkan, tindakan yang paling haram menurutnya mendirikan suatu pabrik raksasa dengan puluhan ribu karyawan/karyawati di tengah pemukiman umum.

“Mendirikan pabrik itu ada maslahat berupa kebaikan hifdul mal (Menjaga harta) menghidupkan roda perekonomian, menciptakan lahan pekerjaan karyawan/karyawati, peluang masyarakat mebuka warung, kos-kosan dan lainnya,” ungkapnya.

Gus Nasrul menjelaskan, bersamaan dengan adanya maslahah hifdul mal (Kemaslahatan menjaga Harta) itu, ada mafsadath kubro (Kerusakan Kubro) yang luar biasa besarnya, lebih dahsyat dari sekedar maslahat tersebut dan jauh lebih dahsyat dari kerusakan tata lingkungan, yaitu kerusakan manusia, baik akhak atupun suluk (tingkah lakunya).

“Kerusakan ini seperti pergaulan bebas, berubahnya norma-norma sosial, karena lingkungan dipenuhi dengan kos-kosan karyawan datang dari berbagai daerah. Mengakibatkan kerusakan yang jauh lebih besar, daripada sekedar sedikit maslahath keuntungan materi yang diraih,” lanjutnya.

Ia menegaskan, mendirikan pabrik-pabrik raksasa di tengah pemukiman padat penduduk, apapun alasannya, entah dengan argumen supaya dekat aksesnya dengan rumah-rumah karyawan, atau lainnya, ini hanya sebagai maqshod Hajjiyyah (Kebutuhan bisnis).  Sedangkan, menjaga norma-norma sosial lingkungan, kesalehan dan kesantunan publik adalah maqoshid Dhoruriyyah (hal yang tidak bias di tinggalkan).

“Maka, hal yang Dhoruri (yang tidak bisa ditinggalkan) adalah wajib lebih dikedepankan, daripada hal hajjiyah (kebutuhan),” tegasnya. 

Ia memberikan contoh, seperti di kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, daerah yang dikenal sebagi kelahira wanita hebat RA Kartini, juga disitu daerah asalnya ulama besar Nusantara KH soleh Darat, disitu pula makam kakeknya kiyai Soleh Darat berada, juga didaerah itu pula terdapat pesantren tertua dan terbesar di Jepara, yaitu pesantren Balekambang Jepara dan pesantren-pesantren lainnya.

Didirikannya pabrik-pabrik di wilayah tersebut, nyata-nyata mengakibatkan tatanan masyarakat berubah, norma-norma sosial pudar, pergaulan bebas, bahkan sex bebas, pelacuran hingga pernah viral video kakek kakek korea, pesta miras saat bulan Romadhan dengan wanita karyawati berjilab di area pabrik.

“Jadi, mendirikan pabrik-pabrik raksasa di tengah pemukiman penduduk atau dekat sekolah atau dekat universitas, jelas mafsadah atau kerusakannya lebih besar daripada sekedar kejahatan illegal loging atau penambangan liar,” tuturnya.

Jadi, lanjut Gus Nasrul, jika ingin mendirikan suatu pabrik atau lahan tambang atau lahan industri, tidak bisa hanya memandang faktor keuntungan bisnis saja, dengan mencampakkan prinsip-prinsip maqashid syariah. 

Oleh sebab itu, solusi yang ditawarkan oleh Gus Nasrul hendaknya mendirikan pabrik jauh dari area pemukiman atau sekolah.

“Jadi menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, adalah unsur penting dalam mengimplementasikan pilar-pilar maqashidussyariah tersebut,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.