TIMES MALANG, MALANG – Perempuan bernama Dian Putria Arum asal Pakisaji, Kabupaten Malang terancam dua tahun penjara gara-gara menagih utang.
Dian disangkakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat menagih utang sebesar Rp25 juta melalui media sosial Facebook ke akun Disa Ayu asal Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Awal Mula Soal Utang Piutang hingga Diduga Jadi Korban Penipuan
Dian menceritakan, awal peristiwa di tahun 2019 ia didatangi oleh salah seorang kenalannya bernama Wahyu Dedi yang ingin meminjam uang sebesar Rp25 juta kepada Dian.
Saat itu, Wahyu Dedi menjanjikan bahwa mobil miliknya jadi jaminan utang, sehingga Dian pun mau-mau saja meminjamkan uangnya.
Namun, anehnya STNK mobil tersebut bukan atas nama Wahyu, tapi Muslihudin Anwar warga Karangkates, Kabupaten Malang. Wahyu mengakunya, STNK tersebut milik saudaranya, sehingga Dian lagi-lagi percaya.
"Lalu saat saya sampai rumah jam 7 malam, sekitar jam 10 malam yang namanya Bayu ini datang ke rumah saya sama lima orang lainnya. Ia datang mau ngambil mobilnya yang tadi dibawa Wahyu itu, katanya sudah disewa Wahyu tiga bulan gak dikembalikan," ujar Dian, Rabu (15/2/2023).
Dian Putria saat ditemani kuasa hukumnya M Sholeh. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Alhasil, Dian pun curiga jika dirinya menjadi korban modus penipuan oleh Wahyu Dedi dan Bayu. Pasalnya, momen kedatangan Bayu hanya berselang dua jam padahal jarak antara Pakisaji dan Ngebruk itu relatif jauh. Bahkan, Dian juga heran kenapa bisa Bayu tahu rumahnya padahal masuk gang.
Ia juga mendapat informasi bahwa dua hari sebelumnya, mobil tersebut sempat diserahkan oleh Wahyu Dedi kepada orang bernama Joko Umbaran. Joko juga terjerat modus yang sama seperti Dian dengan aktor-aktor yang sama.
"Kemudian saya dimediasi sama mantan penyidik, yaitu Pak Geng Wahyudi untuk menengahi saya dan Bayu ini. Akhirnya Bayu ngaku memang yang yang digunakan dalam modus itu untuk membayar angsuran mobil-mobil tersebut. Lalu terbit surat perjanjian dalam tujuh hari uang Rp25 juta itu harus dikembalikan," bebernya.
Tapi, selang sepuluh hari setelah perjanjian utang piutang, Bayu tak kunjung membayarkan hutangnya. Dian bahkan sampai datang ke rumah Bayu, tapi pria itu selalu bisa menghindar.
Diketahui, Dian juga sempat melapor ke Polres Malang soal penipuan dan penggelapan tapi tak kunjung ada hasil. Akhirnya Dian pun geram dan tak sengaja melihat postingan Disa Ayu di Facebook dan mulai berkomentar untuk menagih hutang suami dari Disa Ayu tersebut.
"Karena saya jengkel, akhirnya saya lapor Polres Malang. Tapi kok saya rasa tidak ada perkembangan. Akhirnya saya makin jengkel dan menulis komentar di postingan Facebook Disa Ayu. Saya sempat menulis komentar di postingan Facebook Bayu, tapi sepertinya sudah dihapus," katanya.
Penagih Utang Malah Terjerat UU ITE
Salah satu komentar yang menjadi bumerang bagi Dian adalah 'Suami istri nggak baik, suami istri nggak benar, saya kejar utang tersebut'.
Dari komentar tersebut, akhirnya di tahun 2020 Dian malah dilaporkan oleh Disa Ayu di Polres Pasuruan dengan pasal UU ITE.
Sempat ada mediasi dua kali di Polres Pasuruan, namun mediasi tersebut tidak pernah mendapatkan titik terang. Mediasi pertama, Disa Ayu beralasan kalau dirinya bangkrut akibat komentar Dian di Facebook
Mediasi kedua, Disa menyalahkan Dian atas kematian ibunya. Menurut Disa, sang ibu meninggal karena Dian datang menagih utang ke rumahnya.
Namun ia mempertanyakan bukti yang dilaporkan, yakni postingan Facebook yang diketahui sudah di hapus oleh Disa Ayu.
"Kalau postingan dihapus, otomatis semua komentar hilang. Kita juga gak tahu dia harusnya setelah atau sebelum dia lapor atau dia screenshot terus lapor kemudian postingannya gak ada saya gak tahu," ungkapnya.
"Terus saya juga tanya kenapa di Pasuruan, kata penyidik itu saat dia (Disa Ayu) membaca komentar sedang ada di Pasuruan. Terus saya tanya bukti, katanya adiknya jadi saksi. Tapi adiknya bilang cuma dapat cerita," sambungnya.
Kini, kasus ini sudah berlanjut di ranah persidangan di PN Kepanjen. Pada sidang awal dikatakan bahwa tergugat merasa dirugikan atas komentar Dian di Facebook miliknya. "Kalau dia bilang bangkrut, sebenarnya yang punya mobil yang bangkrut, karena dijanjikan angsuran tapi ternyata tidak ada pembayaran sama sekali," katanya.
Harapan Penagih Hutang Lepas dari Jeratan Hukum
Dian Patria Arum sebagai penagih utang kini harus berhadapan dengan hukum setelah dirinya dilaporkan oleh keluarga pemilik utang dengan jeratan UU ITE.
Bahkan, ia dituntut hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hukuman ini dinilai Dian tak sebanding dengan apa yang dilakukan. Apalagi, Dian hanya ingin menagih hutang sebesar Rp25 juta saja.
Diketahui, sidang pledoi di PN Kepanjen berlangsung pada Selasa (14/2/2023) kemarin siang. Dian saat itu ditemani oleh kuasa hukumnya, yakni M Sholeh.
M Sholeh menjelaskan, sejak awal kliennya menjadi korban kedholiman dari proses hukum dimana ia malah dituntut secara hukum ketika hendak menagih hutang sebesar Rp25 juta ke suami Disa Ayu.
"Dian saat menulis komentar posisi di Malang. Korban membacanya di Polres Pasuruan. Menurut kami, ini salah secara hukumnya," ucap Sholeh.
Sholeh juga menekankan bahwa seharusnya aparat penegak hukum memahami Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung dan Kapolri tentang implementasi UU ITE.
Apalagi, hutang sebesar Rp25 juta ini merupakan fakta dan Dian Patria Arum ini berusaha menagih ke pelapor, yakni Disa Ayu.
"Itu fakta bukan pencemaran nama baik. Kenapa ini fakta, karena dasarnya menulis itu ungkapan emosi, uang Rp25 juta dibawa oleh Bayu dan Bayu sudah membuat surat pernyataan," tandasnya.
Dian pun berharap kepada penegak hukum atau hakim agar bisa memutuskan perkaranya dengan objektif. Keinginannya satu, bagaimana uang Rp25 juta yang ditagih ke Batu bisa kembali dan perkaranya terkait UU ITE bisa bebas. Apalagi, dari temuan fakta bahwa Dian bukan menjadi korban satu-satunya atas penipuan berkedok hutang tersebut.
Adapun korban lain yang kini dijadikan saksi oleh Dian dalam persidangan yang masih terus bergulir. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |