TIMES MALANG, MALANG – Puluhan korban kasus penipuan pembelian unit apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP) kembali mengadu ke DPRD Kota Malang, Kamis (26/6/2025). Mereka berharap wakil rakyat bisa membantu memperjuangkan hak-hak mereka yang terabaikan setelah pengembang proyek dinyatakan pailit.
Kuasa hukum para korban, Sumardhan, mengatakan bahwa para pembeli telah melunasi pembayaran unit sejak lama, namun hingga kini tak kunjung mendapatkan hak kepemilikan. Mirisnya, unit-unit tersebut kini masuk dalam proses lelang akibat kepailitan pengembang.
“Nilai pasar Malang City Point sekitar Rp300 miliar, dan nilai jual objek pajak (NJOP)-nya mencapai Rp151 miliar. Tapi malah dilelang hanya Rp87 miliar. Ini sangat tidak wajar,” ujar Sumardhan, Kamis (26/6/2025).
Perlu diketahui, jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 300 orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp60 miliar. Hingga kini, baru sekitar 20 korban yang secara resmi melapor dan menempuh jalur hukum maupun politik.
Ia mengungkapkan, para korban kini tidak tahu apakah mereka akan tetap mendapatkan unit yang telah mereka beli atau tidak sama sekali. Ketidakpastian itu membuat mereka menempuh berbagai jalur, mulai jalur hukum hingga jalur politik dengan mendatangi DPRD Kota Malang untuk mengadukan nasib mereka.
“Kami menempuh jalur hukum dan kini mencoba jalur politik agar hak-hak para korban bisa dikembalikan. Minimal uang yang telah disetorkan bisa kembali,” ungkapnya.
Dalam aduannya ke Komisi A DPRD Kota Malang, Sumardhan juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses lelang. Salah satunya, perusahaan pemenang lelang tidak memenuhi syarat pengalaman minimal 10 tahun, karena baru berdiri dua tahun.
“Ini berpotensi pelanggaran hukum, bisa masuk ke dugaan pemalsuan dokumen atau penipuan,” katanya.
Selain itu, ia meminta Komisi A memanggil pihak eksekutif, terutama yang terkait dengan perizinan dan pembangunan proyek tersebut.
“Kami ingin tahu bagaimana izin proyek ini bisa lolos, padahal ada indikasi persoalan sejak awal,” ucapnya.
Sementara, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad merespons positif aduan para korban. Ia menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saya prihatin karena banyak dari korban ini adalah warga lanjut usia yang berharap bisa menempati unit sebagai tempat tinggal masa pensiun. Ternyata proyeknya dipailitkan, dan mereka kehilangan segalanya. Ini tidak adil,” tegasnya.
Ia berkomitmen memanggil dinas terkait serta kurator dan pemenang lelang untuk dimintai keterangan. “Kami akan kawal proses ini, agar negara benar-benar hadir membela rakyatnya yang terdzolimi,” ucapnya.
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |