https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ratusan Kasus Narkoba Terungkap di Malang Selama Enam Bulan

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:15
Sasar Kampus dan Tempat Hiburan, Polisi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba di Malang Kapolresta Malang Kota saat memimpin rilis ungkap kasus narkoba. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polresta Malang Kota merilis hasil pengungkapan kasus narkotika selama enam bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam konferensi pers pada Rabu (26/6/2025), menyampaikan bahwa sebanyak 111 kasus berhasil diungkap, terdiri dari 108 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras berbahaya. Dari jumlah tersebut, pihaknya telah mengamankan 137 tersangka, yang terdiri dari 135 laki-laki dan 2 perempuan, termasuk di antaranya anak-anak.

“Dari pengungkapan ini, kami bersama BNN telah berhasil menyelamatkan sekitar 17.494 jiwa dengan potensi kerugian ekonomi yang dapat ditekan mencapai Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Nanang, Kamis (26/6/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selama periode tersebut. Diantaranya, Sabu seberat 1.317,145 gram, Ganja seberat 606,4 gram, Pil ekstasi (inex) sebanyak 2.245 butir dan Pil Double L sebanyak 29.338 butir.

kasus-4.jpg

Kombes Pol Nanang mengungkapkan, yang menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus ini,  yaitu temuan modus baru dalam peredaran ganja, yakni melalui rokok sintetis. 

Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, dan pengakuan dari para tersangka, peredaran mereka menyasar kalangan mahasiswa di sejumlah kampus di Kota Malang.

“Beberapa universitas telah kami petakan dan saat ini berada dalam pantauan kami. Kami harus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Selain kampus, jaringan pengedar juga menyasar tempat-tempat hiburan malam. “Ini juga menjadi perhatian kami dan fokus pantauan kami,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Perang terhadap narkoba adalah bagian dari komitmen kita untuk menuju Indonesia Emas 2045. Mari bersama jauhi narkoba dan selamatkan masa depan bangsa,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.