https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Ciduk Pria Bawa Sabu dan 43 Ribu Butir Pil Koplo

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:01
Polisi Ciduk Pria Bawa Sabu dan 43 Ribu Butir Pil Koplo Barang bukti obat dan alat diduga kuat untuk transaksi narkoba, diamankan dari tangan tersangka IW (30), saat diciduk Satresnarkoba Polres Malang, di SPBU Sukoraharjo Kepanjen, Kabupaten Malang. (FOTO: Polres Malang)

TIMES MALANG, MALANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Malang telah menggerebek seorang pria yang diduga pengedar narkoba, di sebuah SPBU kawasan Sukoraharjo Kepanjen Kabupaten Malang. 

Tersangka berinisial IW (30), warga Gondanglegi, ditangkap saat berada di lokasi. Dari tangan pelaku, didapati tengah membawa sabu dan puluhan ribu butir pil koplo siap edar.

Diungkapkan Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Saat digeledah, kata Bambang, petugas menemukan 10 poket sabu seberat 3,17 gram dan 43 ribu butir pil berlogo “££” dan “¥”, yang diduga kuat merupakan obat keras berbahaya (okerbaya).

Petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU Sukoraharjo Kepanjen tersebut. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” kata AKP Bambang, dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Selain sabu dan ribuan pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Diantaranya, dua timbangan digital, alat hisap sabu, ratusan plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan, lakban, tas, dan satu unit ponsel.

Tersangka diketahui mengontrak di kawasan Sukoraharjo, Kepanjen, dan mengaku sebagai pekerja swasta. 

AKP Bambang menyebut, IW mengedarkan sabu dan pil koplo dalam skala cukup besar, dengan sasaran peredaran di wilayah Malang bagian selatan.

“Jumlah barang buktinya signifikan. Ada indikasi kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas kecamatan,” ujar Bambang.

IW saat ini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal di atas 10 tahun penjara," tandas Bambang. 

Polisi juga menyebut bahwa tersangka diketahui mengidap penyakit diabetes.

Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan oleh tim Dokkes Polres Malang sebagai bagian dari penanganan prosedural terhadap tahanan.

“Kami masih terus dalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar. Langkah-langkah penyidikan lanjutan sedang berjalan,” tambah Bambang.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.