TIMES MALANG – Media sosial tengah diramaikan dengan protes penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Suara nyaring dan cahaya menyilaukan dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama jika digunakan kendaraan pejabat dalam kondisi non-darurat.
Fenomena ini memunculkan gerakan warganet bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, istilah yang menirukan bunyi sirene maupun strobo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan pihaknya memantau perkembangan di lapangan dan menyesuaikan aturan dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rotator dan sirene hanya dipergunakan sesuai ketentuan. Untuk kondisi saat ini, kami mengikuti perkembangan serta arahan dari Polri,” ujar Widjaja, Minggu (21/9/2025).
Ia menegaskan, setiap pengawalan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Malang tidak menggunakan strobo maupun sirene. Bahkan, rombongan tidak diberi perlakuan khusus ketika menghadapi kemacetan.
“Wali Kota sudah menyampaikan langsung, tidak akan menggunakan rotator atau sirene. Kalau jalan macet, ya dinikmati saja. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengawalan tamu,” ungkapnya.
Namun, Widjaja menekankan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pengawalan kepala daerah di Kota Malang. Untuk kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran, penggunaan sirene dan strobo tetap diperbolehkan.
“Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran tetap dipersilakan menyalakan sirene maupun strobo,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sirene dan strobo pada dasarnya digunakan hanya untuk kebutuhan darurat. Hal ini juga telah diterapkan oleh Dishub Kota Malang dalam aktivitas sehari-hari.
“Sejak lama, armada Dishub jarang memakai strobo atau sirene. Kami hanya menggunakannya jika benar-benar darurat, misalnya saat kedatangan presiden, menteri, atau tamu kenegaraan. Sesuai aturan, hal itu memang diperbolehkan,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |