https://malang.times.co.id/
Berita

Rumah Pompa Air Disegel, Dirut PDAM Kota Malang: Kami Tunggu Izin dari Pemkab

Rabu, 10 Juli 2019 - 14:24
Rumah Pompa Air Disegel, Dirut PDAM Kota Malang: Kami Tunggu Izin dari Pemkab Kepala PDAM Kota Malang, M Nor Muhlas (tengah) (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Direktur Utama PDAM Kota Malang M Nor Muhlas menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Hal ini terkait penyegelan rumah pompa air Wendit yang merupakan sumber air baku PDAM Kota Malang oleh Satpol PP Kabupaten Malang.

"Kami sudah mengurus perizinan yang diminta Pemkab Malang. Termasuk syarat-syarat yang diminta. Tetapi entah mengapa dalam prosesnya kok lambat. Perizinan diurus di Kabupaten Malang," kata Muhlas, Rabu (10/7/2019).

Sebelumnya, penyegelan rumah pompa sumber air Wendit itu berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang memicu ketegangan antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

Penyebab penyegelan ini dikarenakan PDAM Kota Malang masih belum memiliki KRK sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sejak dikeluarkan Perda Kabupaten Malang No 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung, syarat penerbitan IMB harus memiliki KRK yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. 

KRK muncul sebagai pengganti IPPT (Izin Peruntukan Pembangunan Tanah) yang dulunya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). 

Penyegelan rumah pompa ini berawal dari surat teguran dari Satpol PP Pemkab Malang pada 15 Mei lalu. Pihak PDAM Kota Malang langsung mulai mengurus IMB dan HO (Izin gangguan).

Saat pengurusan IMB itulah, PDAM mengetahui KRK menjadi syarat pengurusan IMB, yang dapat diurus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang. 

Enam hari berselang, teguran kedua dilayangkan Satpol PP. Kemudian pada 24 Mei dikeluarkan surat teguran ketiga. Lalu terbit surat peringatan pertama hingga ketiga yang disusul pemasangan papan pengawasan oleh Satpol PP, Selasa (9/7/2019) lalu.

Mukhlas menyayangkan langkah Satpol PP yang memasang papan pengawasan karena dianggap tak memiliki IMB dan HO. Sebab, keberadaan rumah pompa sumber air Wendit atas campur tangan pemerintah pusat dan menunjuk Pemkot Malang untuk mengelola.

"Ini antar pemerintah, semestinya tidak begitu. Karena pemerintah pusat-lah yang mendirikan bangunan pompa itu untuk kepentingan publik dan menunjuk Pemkot Malang dalam hal ini PDAM Kota Malang untuk mengelolanya," kata.

Kepala PDAM Kota Malang berharap perizinan KRK dari pihak Pemkab Malang segera selesai, agar pompa air yang berada di kawasan Wendit, Pakis, Kabupaten Malang bisa beroperasi kembali.(*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.