https://malang.times.co.id/
Berita

Kejagung Pastikan Barang Milik Tom Lembong Akan Dikembalikan Usai Terima Abolisi

Senin, 04 Agustus 2025 - 19:42
Kejagung Pastikan Barang Milik Tom Lembong Akan Dikembalikan Usai Terima Abolisi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025). ANTARA

TIMES MALANG, MALANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memastikan akan mengembalikan barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai ia resmi mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pengembalian dilakukan karena Tom Lembong telah dibebaskan dari seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan.

Barang Sitaan Milik Tom Lembong Segera Dikembalikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa barang-barang pribadi yang sempat disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera dikembalikan.

“Yang sifatnya pribadi? Pastinya Jaksa Penuntut Umum segera mengembalikan,” ujar Anang di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Adapun barang-barang pribadi milik Tom Lembong yang dimaksud adalah satu unit iPad dan satu unit MacBook yang sebelumnya disita JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Anang, proses pengembalian kemungkinan dilakukan pada hari yang sama, mengingat Tom Lembong sudah dibebaskan sejak Jumat malam (1/8/2025).

“Karena kemarin, kan, yang penting orangnya dikeluarkan dulu malam-malam,” tambahnya.

Kronologi Kasus Tom Lembong

Pada Kamis (31/7/2025), DPR RI secara resmi menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong atas kasus korupsi impor gula. Sebelumnya, ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.

Selama proses hukum, dua perangkat elektronik milik Tom, yakni iPad dan MacBook, ditemukan di dalam kamarnya saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh pihak JPU di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Tom Lembong sendiri menyatakan bahwa dua perangkat tersebut digunakan untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan pribadi, yang menurutnya terdiri dari puluhan halaman dan tidak memungkinkan untuk ditulis tangan.

Tom Lembong Terima Abolisi Presiden

Dengan diterimanya abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong secara resmi ditiadakan dari segala bentuk proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan pun wajib menghentikan seluruh tindakan hukum, termasuk penguasaan terhadap barang-barang pribadinya.

Pengembalian iPad dan MacBook milik Tom Lembong menandai berakhirnya proses hukum terhadap dirinya setelah mendapatkan abolisi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dalam kasus korupsi impor gula, serta menjadi contoh penerapan hak abolisi oleh Presiden kepada seorang terpidana.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.