https://malang.times.co.id/
Berita

Resmi Bebas, Anas Urbaningrum Tegaskan Tidak Ada Permusuhan

Selasa, 11 April 2023 - 15:20
Resmi Bebas, Anas Urbaningrum Tegaskan Tidak Ada Permusuhan Usai dibebaskan, Anas Urbaningrum menyampaikan pidatonya di depan Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. (FOTO: Live Instagram @anasurbaningrum_)

TIMES MALANG, BANDUNG – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi menghirup udara kebebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin mengenakan pakaian putih dan menggunakan peci hitam serta menggendong tas. 

Hadir menyambut kebebasan Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin di antaranya politisi partai Nasional Demokrat Saan Mustafa, politisi PDI Perjuangan Rifqi Karsayuda, dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Raihan Ariatama, serta rekan lainnya yang merupakan mantan pengurus Partai Demokrat seperti Angelina Sondakh juga hadir. 

Dalam pidatonya, di hadapan seluruh simpatisan yang hadir di Lapas Sukamiskin, mantan Ketua Umum PB HMI itu menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak yang datang menjemput dirinya. 

“Terima kasih atas kehadiran, sahabat, rekan, saudara sekalian,” ucap Anas Urbaningrum dalam pidatonya di depan Lapas Sukamiskin.

Mantan anggota DPR RI ini menegaskan berkat dukungan keluarga, teman-teman dan para sahabatnya, dia selama berada dalam lapas tidak seperti mati membusuk atau seperti bangkai hidup yang tidak memiliki semangat. 

“Saya tetap bisa hadir, hidup tegak berdiri dan bukan hanya itu, menurut saya, saya hadir disini dengan sadar, dengan sehat, dengan waras,” kata Anas Urbaningrum. 

Ia mengatakan, keluarnya ia dari lapas tidak ingin mendatangkan perkelahian atau permusuhan bagi siapapun. “Kalau ada yang berpikir saya keluar merdeka bebas ini kemudian mendatangkan perkelahian atau permusuhan, saya katakan tidak,” tandasnya.

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan akibat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Ia menghirup udara bebas pada hari ini.

Pria kelahiran Blitar, 15 Juli 1969 itu terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 silam. 

Persidangan Anas Urbaningrum sendiri berjalan cukup panjang mulai dari penetapan tersangka oleh KPK pada Februari 2013, vonis pengadilan Tipikor pada September 2014, mendapat putusan banding pada Februari 2015, putusan Kasasi pada Juni 2015 dan puncaknya setelah mendaftarkan peninjauan kembali pada Juli 2018.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.