TIMES MALANG, MALANG – Dukun pengganda uang bernama Alimat (50) asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap usai menipu seorang korban dengan iming-iming yang cukup besar.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, I Gusti Agung Ananta mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (2/8/2024) lalu.
Dimana saat itu, korban berinisial D (35) warga asal Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendapat informasi bahwa ada dukun yang mampu menggandakan uang.
"Setelah itu, korban datang ke dukun tersebut yang tidak lain adalah tersangka," ujar Agung, Selasa (24/9/2024).
Setelah korban dan pelaku saling bertemu, korban meminta agar uangnya sebesar Rp55 juta dapat digandakan. Uang itu bukan hanya milik satu korban, melainkan tiga korban.
Mendapat tawaran itu, sang dukun pengganda uang pun menyanggupi permintaan korban.
"Tersangka mengaku dapat menggandakan uang milik korban yang awalnya Rp55 juta menjadi Rp2 miliar. Namun, untuk melakukan hal itu, dibutuhkan adanya ritual," ungkapnya.
Dalam menjalankan ritualnya, pelaku mengajak korban ke malam yang berada di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Mulanya, korban percaya dengan ritual tersebut. Sebab, kardus yang korban bawa usai ritual cukup berat saat hendak dibawa pulang.
Namun, di tengah perjalanan, timbul rasa curiga pada korban dan akhirnya korban membuka kardus tersebut.
"Saat kardus dibuka, ternyata isinya uang mainan dalam jumlah banyak. Korban pun kembali ke makam dan ternyata tersangka sudah tidak ada," katanya.
Atas hal tersebut, korban melapor ke Polresta Malang Kota dan langsung ditindaklanjuti secara cepat. Akhirnya, pelaku pun ditangkap di rumahnya.
Hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, yakni dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp20 juta, sarung serta pakaian yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
"Kasus ini terus kami selidiki dan masih memburu tersangka lain yang ikut terlibat," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dukun Pengganda Uang di Malang Tipu Korban, Iming-imingi Rp55 Juta Jadi Rp2 Miliar
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |