TIMES MALANG – Keberadaan entitas Kopdes Merah Putih dengan Bumdes sama-sama penting dan bisa saling melengkapi, untuk membangkitkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto menjelaskan, saat ini 378 desa sudah melaksanakan musyawarah pembentukan Kopdes Merah Putih dan masih proses badan hukum.
Menurutnya, baik Bumdes maupun Kopdes Merah Putih tetap bisa saling berkolaborasi.
"Bumdesa tetap dapat bekerja sama dengan Kopdes Merah Putih. Misalnya, Bumdesa di ranah produksi, dan Kopdes Merah Putih di ranah pemasarannya," jelas Eko Margianto.
Dikatakan, Bumdesa sendiri pada prinsipnya diperkenankan menjalani usaha apapun yang sesuai dengan kemampuan dan potensi yang ada. Namun, itu harus termaktub dalam Perdes dan AD/ART dan terdaftar dalam NIB Bumdes.
Sedangkan, Kopdes Merah Putih sesuai amanah SE MenKop 1/2025 dapat beraktifitas di enam bidang yaitu klinik, apotek, gerai sembako, logistik, simpan pinjam, cold storage.
Eko menambahkan, peran penting Bumdes di perekonomian desa inilah yang mendorong pemerintah pusat mengeluarkan instruksi agar Bumdes mendapatkan penyertaan modal dari Dana Desa (DD).
"Bumdes jadi entitas lengkap ketika sudah berbadan hukum. Dari 378 desa di Kabupaten Malang, semua sudah punya Bumdes. Dan, saat ini yang sudah berbadan hukum sebanyak 192 lembaga," demikian Eko Margianto.
Sebelumnya, Paguyuban Pengelola Bumdesa Kabupaten Malang (PBM) mengaku khawatir terjadi ketersinggungan dengan munculnya program Koperasi Desa Merah Putih.
Ketua Paguyuban PBM Elly Sih Andreas mengatakan, dibentuknya Kopdes Merah Putih secara serentak dikhawatirkan terjadi ketersinggungan. Sebab, Bumdesa dengan Kopdes Merah Putih sama-sama mengelola kegiatan ekonomi yang ada di desa.
"Artinya ketika satu desa ada dua lembaga ekonomi yang hampir sama, khawatirnya nanti ada ketersinggungan dan mungkin rebutan wilayah pekerjaan," kata Elly di sela kegiatan Silaturahmi, Sosialisasi, dan Sarasehan Paguyuban PBM, di Kecamatan Pagak,kemarin.
Kendati dua lembaga tersebut sama-sama mengelola ekonomi yang ada di desa, menurutnya tetap ada perbedaan signifikan perbedaan.
"Bumdesa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Sedangkan Kopdes Merah Putih tidak ada kewajiban menyetorkan untuk PADes. Koperasi dikelola anggota, dari anggota, dan untuk anggota. Jadi tidak ada kewajiban untuk menyetor untuk PADes," kata Elly.
Saat ini 378 desa di Kabupaten Malang seluruhnya sudah memiliki Bumdesa. Namun, soal penggabungan Bumdesa dengan Kopdes Merah Putih, Elly mengatakan, secara regulasi tidak diperbolehkan.
"Tapi kalau bekerjasama, berkolaborasi, dan bersinergi untuk membangun ekonomi dan potensi desa masih bisa. Tapi kalau menggabungkan tidak bisa karena dasar hukumnya sudah berbeda," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |