https://malang.times.co.id/
Berita

Tim Hukum Tersangka Demo Kantor Arema FC Minta Segera Bertemu Manajemen

Kamis, 16 Februari 2023 - 19:21
Tim Hukum Tersangka Demo Kantor Arema FC Minta Segera Bertemu Manajemen Koordinator kuasa hukum enam tersangka kericuhan di kantor Arema FC dari TATAK, yakni Solehoddin saat ditemui awak media di depan Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/2/2023). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) yang menjadi kuasa hukum keenam tersangka kericuhan demo di kantor Arema FC mendatangi Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/2/2023).

TATAK bertujuan untuk menemui Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto untuk menjadi penyambung pertemuan mereka dengan manajemen Arema FC guna melakukan negosiasi Restorative Justice (upaya perdamaian).

Namun, ternyata saat TATAK datang ke Mapolresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto tak ada ditempat.

"Kedatangan kita dan keluarga tersangka harapannya untuk secepatnya pihak manajemen melakukan pertemuan dengan tim hukum TATAK agar kasus ini menjadi tenang, selesai dan Malang kondusif," ujar koordinator kuasa hukum enam tersangka kericuhan demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan di kantor Arema FC, Solehoddin, Kamis (16/2/2023).

Solehoddin menilai, pihak manajemen Arema FC harusnya bisa memahami bahwa mereka adalah suporter yang menjadi aset sepakbola. Ia ingin agar pihak manajemen Arema FC bisa mencabut laporannya.

"Kami berharap ada pencabutan dari pihak manajemen atau pelapor, karena bagaimanapun juga yang melakukan demo kemarin sebagai apa manifestasi duka yang mendalam terhadap 135 nyawa (Tragedi Kanjuruhan)," ujarnya.

Tim TATAK juga terus mendampingi para tersangka dalam prosesnya. Termasuk pengajuan penangguhan penahanan.

"Penjaminnya juga kita dan pihak keluarga. Sampai detik ini pihak Polresta masih belum memberikan jawaban terhadap penangguhan penahanan," katanya.

Solehoddin membeberkan, jawaban akan diberikan dalam dua minggu ke depan soal RJ dan penangguhan penahanan. 

"Kalau sampai tidak dilakukan pencabutan, kita tetap tegak lurus mendampingi sampai mendapatkan keadilan," ucapnya.

Sebagai informasi, enam tersangka kericuhan demo kantor Arema FC yang didampingi oleh TATAK, seluruhnya berasal dari Dampit, Kabupaten Malang.

Setidaknya dalam kericuhan tersebut telah ditetapkan 8 tersangka. 6 tersangka dikenai pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2E dan dua tersangka lainnya dikenai pasal 160 KUHP.

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.