https://malang.times.co.id/
Ekonomi

71,79 Juta Rekening Warga Jatim Dilindungi LPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:22
71,79 Juta Rekening Warga Jatim Dilindungi LPS Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, hampir seluruh rekening nasabah perbankan di Jawa Timur telah terlindungi penuh oleh sistem penjaminan yang mereka kelola.

Berdasarkan data terbaru yang disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, jumlah rekening warga Jawa Timur yang dijamin penuh mencapai 99,95 persen untuk bank umum dan 99,98 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bambang menjelaskan bahwa dari total 71,82 juta rekening di bank umum di Jawa Timur, 71,79 juta rekening masuk kategori dijamin penuh karena memiliki saldo kurang dari Rp2 miliar. Sisanya, sebanyak 36.950 rekening, merupakan rekening dengan saldo di atas batas penjaminan, sehingga hanya dijamin sebagian.

"Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan simpanan mereka. Selama memenuhi kriteria penjaminan, LPS akan menjamin simpanan tersebut sepenuhnya," kata Bambang saat ditemui di Malang, Jumat (11/7/2025).

Sementara itu, untuk BPR di wilayah Jawa Timur, dari total 2,58 juta rekening, sebanyak 2,57 juta rekening dijamin penuh, dengan hanya 620 rekening yang dijamin sebagian. Tingkat cakupan penjaminan ini menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di daerah ini cukup tinggi.

Bambang juga mengungkapkan bahwa secara nasional, LPS mencatat 99,94 persen rekening di bank umum dan 99,98 persen rekening di BPR telah dijamin penuh. Total jumlah rekening yang tercatat secara nasional adalah 626,76 juta di bank umum dan 15,71 juta di BPR.

“Ini menunjukkan bahwa sistem penjaminan kita berjalan efektif. Sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk Jawa Timur, memiliki simpanan yang berada dalam batas penjaminan,” imbuhnya.

Selain itu, LPS mencatat peningkatan efisiensi dalam proses pembayaran klaim simpanan. Rata-rata waktu pembayaran simpanan layak bayar di tahun 2024 adalah 5 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya. Lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 9 hingga 21 hari.

"Ini juga sudah lebih baik dibanding dengan standard internasional yang punya waktu 7 hari," kata dia.

Dengan tingkat penjaminan yang sangat tinggi ini, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan terus terjaga, dan mendorong budaya menabung yang aman dan berkelanjutan di seluruh wilayah, termasuk Jawa Timur.

“Kepercayaan adalah fondasi sistem keuangan. Data ini membuktikan bahwa LPS hadir sebagai jaring pengaman nyata bagi masyarakat,” tutup Bambang. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.