TIMES MALANG, MALANG – Polres Malang resmi menetapkan FFA (23), mahasiswa asal Boyolali, sebagai tersangka dalam kasus penyedia praktik prostitusi daring di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka kini ditahan dan mendekam di balik jeruji Mapolsek Singosari.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Singosari, pada Senin (27/10/2025) malam.
“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami temukan, penyidik menetapkan FFA sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Singosari,”
ujar Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauza, Rabu (29/10/2025).

Kompol Try menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan orang saksi, termasuk empat perempuan muda berusia antara 15 hingga 23 tahun.
“Mereka diduga dipekerjakan sebagai perempuan penghibur, dengan modus transaksi open BO melalui aplikasi MiChat,” terangnya.
Menurut penyelidikan, keempat perempuan tersebut direkrut dan disediakan tempat oleh tersangka untuk melayani pelanggan. Polisi juga mendalami kemungkinan FFA mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas tersebut.
“Empat perempuan yang kami periksa merupakan korban eksploitasi. Mereka dijanjikan tempat dan difasilitasi untuk melayani tamu. Sementara tersangka mendapat imbalan dari hasil sewa tempat,” lanjutnya.
Kompol Try menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |