TIMES MALANG, MALANG – Penipuan yang merugikan konsumen yang bertransaksi melalui media sosial terus marak. Jika tidak hati-hati, modus penipuan via medsos ini bisa mengancam sewaktu-waktu siapa saja.
Kasus penipuan dari medsos yang sering terjadi, salah satunya mengorbankan konsumen properti. Dalam beberapa tahun terakhir, sedikitnya 13 laporan penipuan terkait penjualan rumah dan tanah kavling tercatat di wilayah Kabupaten Malang.
Berikut jenis dan modus penipuan online yang patut diwaspadai:
Kasus Properti Bermasalah
Modus penipuan properti yang digunakan pelaku diketahui sangat beragam. Diantaranya, menjual rumah atau tanah kavling yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau menjual lahan untuk kavling perumahan, namun belum dialihkan dari pemilik tanah pertama.

Praktisi hukum Agus Subyantoro, S.H, Wskil Ketua I Peradi Kepanjen Kabupaten Malang. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Kasus lainnya, banyaknya pengembang nakal yang tidak menyelesaikan pembangunan unit rumah sesuai perjanjian, sehingga sangat merugikan konsumen pembeli.
Tindak penipuan properti itu, kerap dilakukan melalui transaksi online dengan modus uang muka atau tanda jadi. Pengembang yang menjual biasanya juga menyertakan foto-foto properti mewah dan testimoni palsu, untuk memikat calon korban.
Untuk meyakinkan calon pembeli, modus para pelaku dengan menyewa rumah di kawasan elit, menggunakan mobil rental, membuka kantor pemasaran di ruko, dan menampilkan citra mewah.
Modus seperti ini justru yang menjerat lebih banyak korban, dengan kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Praktisi hukum Agus Subyantoro, S.H., yang saat ini tengah menangani sejumlah perkara penipuan properti mengungkapkan, ia pernah mendampingi klien yang membeli kavling seharga puluhan juta rupiah. Namun, tanah tersebut ternyata dijual lagi ke orang lain dan bahkan terbit AJB ganda.
Ada pula kasus klien yang sudah membayar lunas, dan tanah sudah dipatok. Akan tetapi, AJB tak kunjung keluar, karena belakangan pemilik tanah enggan menandatangani. Korban dalam kasus seperti ini mencapai puluhan orang.
“Sebelum membeli properti, cek legalitas perusahaan, identitas direksi, hingga status tanahnya. Jangan hanya percaya kuitansi bermaterai, tapi pastikan ada akta notaris atau gunakan jalur KPR perbankan agar lebih aman,” terang advokat yang juga Wakil Ketua I DPC Peradi Kepanjen ini.
Menurut Agus, banyak pelaku bukan warga asli Malang melainkan pendatang. Mereka menguasai lahan petani dengan sistem uang muka, lalu mengkavling tanah tanpa melunasi pembayaran. Akibatnya, proses AJB tidak bisa terbit, karena petani pemilik lahan menolak tanda tangan.
Pelaku penipuan properti dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, bahkan bisa dikenakan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penipuan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 8 tahun.
Phising Online dan Jebakan Pinjol
Selain penipuan properti, masyarakat juga perlu mewaspadai bentuk penipuan lain yang tak kalah merugikan. Phishing online misalnya, berupa pesan palsu melalui email, WhatsApp, atau SMS, yang tujuannya untuk mencuri data pribadi.
Agus mengaku baru-baru ini juga mendampingi korban yang diarahkan untuk mentransfer uang ke beberapa rekening, dan mengajukan pinjaman ke lima aplikasi pinjol ilegal. Korban akhirnya ditagih debt collector dengan ancaman penyebaran identitas.
Ada pula penipuan lowongan kerja, dengan modus salah transfer rekening dan kerja sama dengan pinjol ilegal.
Menurut Agus, banyak operator penipuan online berasal dari luar negeri seperti Myanmar, Malaysia, atau Vietnam. Mereka lihai menggunakan identitas palsu di media sosial untuk merayu korban.
Jika targetnya laki-laki, pelaku memakai profil perempuan cantik dengan anak kecil dan mengaku janda. Jika targetnya perempuan, pelaku menggunakan profil pria tampan dengan latar pekerjaan bergengsi.
Komplotan Investasi Bodong
Kasus penipuan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan sampai 5–10 persen per bulan, yang jelas tidak masuk akal, juga kerap memakan korban.
Selain itu, penipuan online shopping melalui toko palsu, juga undian atau hadiah palsu yang mengatasnamakan artis atau tokoh publik.
Investasi bodong juga marak memakan korban yang harus kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Modusnya melalui grup Telegram atau Facebook dengan testimoni palsu.
Dalam aksinya, pelaku biasanya berkomplot, satu grup bisa berisi 30 orang penipu yang bekerja sama menjerat calon korban.
Dengan maraknya kasus penipuan ini, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti sebelum melakukan transaksi online, terutama jika harus melibatkan sejumlah uang nominal besar. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Faizal R Arief |