https://malang.times.co.id/
Berita

Jalan Panjang Konflik Dua Yayasan Pendidikan di Turen Kabupaten Malang Sejak 2002

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47
Jalan Panjang Konflik Dua Yayasan Pendidikan di Turen Kabupaten Malang Sejak 2002 Rapat mediasi konflik dua yayasan, yang difasilitasi Forkopimda Kabupaten Malang, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang, pada Senin (19/1/2026) lalu. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Harapan siswa dan guru SMP Bhakti Turen dan SMK Turen Kabupaten Malang, terhadap penyelesaian secepatnya sengketa dua yayasan di Turen Kabupaten Malang sepertinya masih harus menunggu waktu.

Dua pihak yang terlibat sengketa, Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) tetap bersikukuh pada pendirian masing-masing.

Upaya mencari kesepakatan dua kubu yayasan ini sempat dimediasi DPRD Kabupaten Malang, yang juga dihadiri langsung Bupati Malang H. Sanusi, untuk keberlangsungan pendidikan di dua sekolah tersebut, pada Senin (19/1/2026).

Namun, di atas kertas kedua pihak yayasan belum bersepakat menyangkut beberapa hal prinsipil. Hasilnya, naskah kesepakatan bersama yang sudah disiapkan Forkopimda Malang untuk ditandangani kedua yayasan, akhirnya urung diteken.

Akar Konflik Karena Dualisme Yayasan

Kuasa Hukum YPTT Sumardhan menyampaikan, YPTT resmi didirikan sejak tahun 1972 sampai sekarang dan tetap bernama YPTT.

Yang menjadi awal mula perpecahan, menurutnya setelah munculnya dua Akta Notaris untuk YPTT yang berbeda pada 2002 silam. Dimana, sesuai data yang dipegangnya, terdapat perbedaan nama pengurus pada Akta 19 YPTT, mencantumkan nama tiga orang, yakni H. Waskito, T. Soetoro, dan Mardi Suwito. Akta ini dikeluarkan Notaris H. Chusni Bisri, SH, pada Juli 2002.

Forkopimda-Kabupaten-Malang-2.jpg

Akan tetapi anehnya, muncul akta lain, yakni Akta 253 YPTT yang dikeluarkan Notaris Benedictus Bosu, SH, tertanggal 16 Mei 2002. Dalam akta notaris YPTT ini, tercantum nama tiga orang pembina yang berbeda.

Sumardhan mengungkapkan, ada dugaan pemberian data palsu atau pemalsuan nama pada salah satu akta tersebut.

Selang beberapa waktu, muncul nama yayasan baru dengan adanya penambahan kata 'Waskito' dalam YPTWT. Menurut Sumardhan, ini yang kemudian menjadi akar persoalan konflik. Dimana, ini dianggap akte pertama dari yayasan YPTWT tersebut lahir atau diterbitkan.

Konflik internal yayasan tersebut berlanjut saling lapor dan beberapa kali masuk ranah persidangan. Salah satunya, berdasarkan hasil putusan sidang Mahkamah Agung RI tertanggal 4 Juli 2012, permohonan kasasi perkara perdata pemohon dari salah satu kubu dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung.

Dari tujuh pemohon kasasi ini, diantaranya ada nama Imam Djarkasi, Mardi Suwito, dan H. Sumarsono.

Data dihimpun, pada 2025 lalu, juga terbit salinan Akta Perubahan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), dengan nomor AHU - 0040215.AH.01.12 Tahun 2025. Akta ini dikeluarkan Notaris Adelina Wijaya,S.H Kota Malang, pada tanggal 29 Oktober 2025.

Akta Yayasan YPTT ini mencantumkan nama Tarsisius Soetoro selalu Pendiri Yayasan dan Taufik Hidayat, sebagai Ketua YPTT.

YPTT Persilakan Jamin Belajar Siswa STM Turen 

Meskipun perjalanan konflik internal sangat panjang, kedua pihak yayasan ini bersepakat memastikan pendidikan dan pembelajaran di dua sekolah bisa berlangsung normal seperti sebelumnya.

"Yayasan Pendidikan Tekhnologi Turen (YPTT) mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) ribuan siswa STM Turen, normal seperti sediakala alias dengan tatap muka," demikian disampaikan Kuasa Hukum YPTT Sumardhan, pasca mediasi yang difasilitasi Forkopimda Kabupaten Malang, belum lama ini. 

Pihak YPTT bahkan menjamin, tidak akan pernah ada gangguan maupun intimidasi pada siswa ataupun dewan guru. "Kepada guru dan murid di STM Turen, silahkan adik adik sekolah dengan baik, tuntutlah ilmu dengan baik. Guru guru silahkan mengerjakan tugas mulianya, mengajar dengan baik pada murid muridnya," kata Sumardhan.

"Dan kalau ada pengurus YPTT yang mengganggu atau mengintimidasi, mohon segera beritahu kepada kami. Kami siap menindak, tidak ada toleransi," imbuhnya.

Sumardhan bilang, dari awal YPTT tidak pernah berkonflik dengan dewan guru apalagi dengan seluruh siswa. Konflik selama ini hanya terjadi pada internal yayasan yang menaungi lembaga sekolah STM Turen dan SMP Bhakti. "Kami berkonflik internal dengan yayasan. Tidak dengan ibu dan bapak guru. Tidak dengan siswa," terangnya. 

Kuasa Hukum pihak YPTT mengaku, pihaknya tidak langsung menandatangani nota kesepakatan karena format kesepakatan yang dijadikan satu. 

Sebaliknya, YPTT meminta dibuat terpisah dengan klausul pernyataan yang tepat, yang tidak merugikan pihak yayasan yang didampinginya.

"YPTT bakal membuat surat pernyataan sendiri, tidak dalam bentuk nota kesepakatan bersama atau surat perjanjian. Kami keberatan kalau formatnya seperti itu. Apalagi pihak YPTWT meminta kami meninggalkan kantor yayasan, kan secara hukum YPTT masih sah sebagai pengurus yayasan di STM Turen," tandas Sumardhan. 

Menurutnya, kalau YPPT diinginkan keluar dari sekolah, ia justru mempertanyakan, agar diserahkan saja aset-aset dan keuangan pada pihaknya. 

Soal keberadaan pihak YPTT di lingkungan sekolah, Sumardhan menyebut karena pihaknya meyakini bukan orang luar. "Ini perlu di catat, kami ini sebagai pemilik yayasan yang dianggap sah, kenapa dianggap sah, karena tidak ada cacat hukumnya," jelasnya. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.