TIMES MALANG, MALANG – Kota, seperti tubuh manusia, punya jantung yang berdetak siang hari dan urat nadi yang bergerak diam-diam di malam hari. Di siang hari, ia bernama sekolah, kantor, pasar, dan rumah ibadah. Di malam hari, ia menjelma lampu-lampu neon, musik pelan dari balik dinding, dan gelas-gelas yang beradu pelan seperti jam pasir yang menumpahkan waktu. Di antara dua dunia itulah, keberadaan tempat hiburan malam sering berdiri: tidak sepenuhnya hitam, tidak pula sepenuhnya putih.
Di Kota Malang, perbincangan tentang tempat hiburan kembali mengapung ke permukaan, seperti daun kering yang menolak tenggelam. Salah satunya menyangkut lokasi hiburan malam yang bersinggungan langsung dengan kawasan pendidikan dan permukiman warga. Persoalan ini tidak sekadar soal bangunan dan papan nama, melainkan tentang irisan ruang hidup: antara hak untuk berusaha dan hak untuk tumbuh dalam ketenangan.
Masalahnya, kota tidak pernah benar-benar dibangun dengan garis lurus. Ia tumbuh seperti akar beringin merambat, saling menindih, kadang tanpa jarak yang sopan. Sekolah berdampingan dengan rumah kos, rumah kos bersebelahan dengan warung, warung tak jarang berbagi trotoar dengan tempat hiburan. Maka konflik pun kerap lahir bukan karena niat buruk, tetapi karena ruang yang terlalu sempit untuk menampung semua kepentingan.
Dalam tata kelola perizinan, negara sebenarnya telah membagi wilayah tanggung jawab seperti membagi peta buta kepada birokrasi. Tempat hiburan malam kelab, bar, karaoke masuk kategori usaha risiko menengah tinggi dalam sistem OSS.
Artinya, kewenangan perizinannya berada di tingkat provinsi, bukan kota. Kota hanya memegang kendali atas usaha berisiko rendah dan menengah rendah seperti restoran dan UMKM.
Di titik ini, publik sering terjebak pada kesalahan alamat. Protes dilayangkan ke kantor yang salah, kemarahan diparkir di halaman yang bukan pemilik kunci. Padahal, birokrasi bekerja seperti estafet: tongkat kewenangan berpindah tangan sesuai aturan main yang tidak selalu ramah bagi nalar awam.
Namun persoalan tidak berhenti pada administrasi. Yang lebih penting justru soal etika ruang. Kota bukan sekadar kumpulan bangunan, melainkan ekosistem perasaan. Ada anak-anak yang menghafal rumus, ada remaja yang belajar mengeja cita-cita, ada warga yang menabung sunyi untuk hari tua.
Ketika hiburan malam berdiri terlalu dekat dengan dunia pendidikan, pertanyaan pun muncul: apakah suara musik akan lebih keras dari suara guru? Apakah lampu neon akan lebih memikat daripada cahaya perpustakaan?
Kekhawatiran ini manusiawi. Ia lahir dari naluri menjaga, bukan semata-mata menolak. Tetapi kekhawatiran juga perlu dibimbing oleh akal sehat. Apakah jam operasional benar-benar bersinggungan dengan jam belajar? Apakah aktivitas di dalamnya menumpahkan kegaduhan ke luar dinding? Apakah ada gangguan nyata, atau hanya bayangan yang tumbuh dari prasangka?
Menilai tempat hiburan semata sebagai biang kerok moral sama sederhananya dengan menuduh hujan sebagai penyebab banjir tanpa melihat saluran yang tersumbat. Hiburan malam adalah produk zaman: lahir dari kebutuhan ekonomi, pariwisata, dan gaya hidup urban. Ia bukan malaikat, tetapi juga tidak otomatis iblis.
Di sisi lain, Kota Malang sendiri sedang gemar menyebut dirinya kota pendidikan sekaligus kota wisata. Dua identitas yang, jika tidak dikelola dengan bijak, bisa saling sikut di lorong sempit kebijakan.
Pariwisata membutuhkan hiburan, pendidikan membutuhkan ketenangan. Keduanya sah, keduanya penting. Yang kerap absen hanyalah tata krama ruang: tepo sliro dalam bahasa Jawa, seni untuk tidak mengganggu hidup orang lain
Di sinilah negara seharusnya hadir bukan sebagai palu, tetapi sebagai timbangan. Mengukur, bukan memukul. Menata, bukan sekadar melarang. Jika zonasi belum jelas, maka kebijakan harus lebih jeli. Jika sekolah dan hiburan harus bertetangga, maka aturan operasional harus diperketat: soal jam buka, kebisingan, keamanan, dan dampak sosial.
Opini publik juga dituntut dewasa. Kritik harus seperti anak panah: tajam, tetapi terarah. Menuntut evaluasi izin, misalnya, perlu dialamatkan pada lembaga yang memang memegang kunci pintu. Bukan sekadar berteriak di halaman rumah tetangga yang tak punya akses ke gembok persoalan.
Kota yang sehat bukan kota tanpa hiburan, dan bukan pula kota tanpa sekolah. Kota yang sehat adalah kota yang mampu menempatkan keduanya dalam jarak yang saling menghormati. Seperti dua nada berbeda dalam satu lagu: tidak harus sama, tetapi harus selaras.
Persoalan hiburan malam di dekat sekolah bukan tentang siapa yang paling benar, melainkan siapa yang paling bijak. Bijak membaca aturan, bijak menimbang dampak, bijak menjaga perasaan warga, dan bijak mengelola ambisi pembangunan.
Sebab kota bukan sekadar ruang beton dan izin usaha. Ia adalah rumah besar bernama kebersamaan. Dan di rumah yang baik, musik boleh berbunyi, asal tidak merampas mimpi anak-anak yang sedang belajar mengeja masa depan.
***
*) Oleh : Ferry Hamid, Walikota LIRA Kota Malang.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |