https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

BPOM Nyatakan Produk Glafidsya Ilegal, Pemilik Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:38
BPOM Nyatakan Produk Glafidsya Ilegal, Pemilik Terancam 12 Tahun Penjara Produk ilegal dan bahaya yang dirilis oleh BPOM RI. (Foto: Tangkapan Layar)

TIMES MALANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar atau ilegal. Temuan ini memunculkan kekhawatiran besar terkait keamanan produk kecantikan tersebut di Indonesia.

Isu ini mencuat dalam sidang kasus pemerasan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. Nikita membawa bukti fisik produk Glafidsya ke ruang sidang, yang setelah dicek ternyata tidak terdaftar di database resmi BPOM. 

Hakim Ketua, Khairul Soleh bahkan sempat memanggil kedua pihak ke meja sidang untuk memperjelas status legalitas produk tersebut.

BPOM kemudian memperkuat temuan itu lewat unggahan di Instagram resminya pada Rabu (30/7/2025) kemarin yang menyatakan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dari 16 produk kosmetik ilegal yang dicabut izin edarnya. 

Salah satu temuan mengejutkan, produk tersebut mengandung jarum dalam kemasannya, yang melanggar standar keamanan kosmetik.

BPOM juga mengungkap ketidaksesuaian nomor registrasi BPOM antara kemasan lama dan baru pada produk Glafidsya, meskipun kandungan produknya identik. Praktik semacam ini menunjukkan dugaan manipulasi label tanpa melalui proses uji ulang sesuai prosedur.

Atas pelanggaran ini, dr. Reza Gladys terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menyasar setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan kesehatan konsumen. Produk kosmetik tanpa izin edar berpotensi mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau timbal, yang bisa menyebabkan kerusakan kulit permanen, alergi berat, hingga kanker.

Ironisnya, Reza Gladys diketahui telah membayar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani untuk merahasiakan kelemahan produknya, namun tetap nekat mengedarkannya ke masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, kosmetik yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai obat. 

“Penggunaan produk non-steril dengan metode injeksi, apalagi oleh non-tenaga medis, bisa menyebabkan infeksi, reaksi alergi parah, hingga gangguan sistemik,” ujar Taruna, Kamis (31/7/2025).

16 Produk Kosmetik yang Dicabut BPOM RI, diantaranya: 
    1.    PDRN.S by Bellavita
    2.    Sappire PDRN
    3.    Ribeskin Superficial Pink Aging
    4.    Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
    5.    Mesologica MD Celluli
    6.    Mesologica MD Celluli-D
    7.    Mesologica MD Hair Crum Powder
    8.    Mesologica MD Exomatrix
    9.    Sappire Aqua Drop
    10.    Curenex Lipo
    11.    Lipo Lab PPC Solution
    12.    MCCM Deoxycholic
    13.    MCCM Organic Silicon
    14.    MCCM Cellulite
    15.    MCCM Hyaluronic Acid 1%
    16.    MCCM Vitamin C Cocktails

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kecantikan. 

“Jika mencurigai peredaran produk ilegal atau mengalami efek samping, segera hentikan pemakaian dan laporkan ke BPOM melalui HALOBPOM 1500533 atau email resmi BPOM,” ucapnya.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.