https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pemuda Pembawa Molotov di DPRD Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 02 September 2025 - 15:19
Pemuda Pembawa Molotov di DPRD Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pemuda berinisial YAP (21), warga Kabupaten Malang, sebagai tersangka usai kedapatan membawa bom molotov di kawasan DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam kemarin.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melihat YAP membawa botol berisi cairan bahan bakar lengkap dengan sumbu di depan SMA Negeri 1 Malang, tak jauh dari Gedung DPRD dan Balai Kota Malang.

“Botol tersebut dijepit di lengannya dalam kondisi belum dinyalakan. Diduga akan digunakan untuk membakar bangunan,” ujar Yudi, Selasa (2/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, YAP diketahui bukan pelajar maupun mahasiswa, melainkan sudah bekerja. Atas aksinya, ia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Disisi lain, kini pihak kepolisian masih mendalami apakah YAP terlibat dalam pembakaran pos polisi serta kemungkinan keterkaitannya dengan kelompok tertentu. 

“Yang jelas, ia tidak beraksi sendirian. Para pelaku lain masih dalam pengejaran,” imbuhnya

Mengenai motif, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut. 

“Tidak mungkin dilakukan hanya karena emosional. Pasti ada faktor yang melatarbelakanginya,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.