TIMES MALANG, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pemuda berinisial YAP (21), warga Kabupaten Malang, sebagai tersangka usai kedapatan membawa bom molotov di kawasan DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam kemarin.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melihat YAP membawa botol berisi cairan bahan bakar lengkap dengan sumbu di depan SMA Negeri 1 Malang, tak jauh dari Gedung DPRD dan Balai Kota Malang.
“Botol tersebut dijepit di lengannya dalam kondisi belum dinyalakan. Diduga akan digunakan untuk membakar bangunan,” ujar Yudi, Selasa (2/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, YAP diketahui bukan pelajar maupun mahasiswa, melainkan sudah bekerja. Atas aksinya, ia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Disisi lain, kini pihak kepolisian masih mendalami apakah YAP terlibat dalam pembakaran pos polisi serta kemungkinan keterkaitannya dengan kelompok tertentu.
“Yang jelas, ia tidak beraksi sendirian. Para pelaku lain masih dalam pengejaran,” imbuhnya
Mengenai motif, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut.
“Tidak mungkin dilakukan hanya karena emosional. Pasti ada faktor yang melatarbelakanginya,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |