TIMES MALANG, MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menetapkan 6 (enam) orang yang merekrut pekerja di bawah umur, dalam perkara Kopi Cetol Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2025).
Keenam orang tersangka ini ditetapkan, karena diduga melakukan eksploitasi pekerja anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terhadap sejumlah pekerja yang dipati masih di bawah umur.
"Enam orang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi pekerja seksual dan tindak pidana perdagangan orang. Dalam perkara ini, sebelumnya diungkap saat operasi yang ditingkatkan, pada 4 Januari 2025 lalu," terang Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, di Polres Malang, Senin (20/1/2025).
Pengungkapan perkara tersebut, menurutnya merupakan hasil pengembangan dari razia penertiban bersama petugas gabungan, di sejumlah warung kopi yang diduga kuat menjadi tempat praktik asusila, di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dari razia yang dilakukan, polisi secara khusus menangani 7 orang perempuan di bawah umur, yang bekerja sebagai pelayan di warung-warung kopi cetol tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 pelayan perempuan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.
Dalam ungkap perkara tindak pidana ini dihadirkan 6 tersangka tersebut. Identitas tersangka, adalah Saiful (41), Reni Sujiati (53), Luluk Yanti (20), Iswantini (54), Siti Hapsiyah (54), dan Suliswanto (38), yang kesemuanya merupakan pemilik warung kopi.
"Para tersangka merekrut anak-anak sebagai pelayan warung kopi dengan iming-iming gaji Rp 600.000 sampai Rp 1.000.000 per bulan," terang Wakapolres.
Sesuai laporan pemeriksaan, lanjutnya, ditemuka adanya eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual yang melibatkan anak di bawah umur dan juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dari hasil pengungkapan, kita temukan ada 7 anak di bawah umur rentan, umurnya kisaran 14 tahun sampai 17 tahun. Anak-anak tersebut bekerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB dan 18.30 WIB hingga 01.00 WIB," terangnya.
Dalam rilis tersebut, Polres Malang mengenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap para tersangka.
Tersangka terkait 'Kopi Cetol' Gondanglegi bakal disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak Rp 600 juta.
"Kemudian juga kami terapkan pasal 88 junto pasal 76 undang-undang RI nomor 45 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mana ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hukumannya sebanyak Rp 200 juta," tegas Kompol Bayu Halim.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, Muchamad Nur menambahkan, kasus ini masuk pada ranah TPPO dengan melibatkan anak di bawah umur, yang kemudian langsung disoroti pihak Kementerian Sosial.
"Kita ambil keterangan beberapa dari pekerja warung kopi itu sekitar kurang lebih 32 orang, kita pilah-pilah mana yang sudah dewasa yang belum, dan kita temukan juga ada 7 korban anak, yang di bawah umur 18 tahun.
"Tujuh anak korban terdampak eksploitasi, baik secara ekonomi dan seksual tersebut adalah perempuan, masing-masing berinisial PO (14), RPH (16), PR (14), RL (16), PAA (15), MAF (15), MR (17)," terang AKP M Nur.
Maka dari itu, lanjutnya, dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan terdapat 6 tersangka yang memiliki warung 'kopi cetol' di pasar Gondanglegi. Dari ke 6 tersangka itu, ada yang memiliki pekerja anak dibawah umur, dan sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 18 januari 2025," imbuhnya.
"Sebagian besar anak-anaknya (di bawah umur) dari luar Kecamatan Gondanglegi, yakni ada yang dari Wagir, Sukun Kota Malang, Kecamatan Wonosari, Pagak dan Dampit," tutup AKP M Nur. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |