https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Rp2,9 Miliar Sepanjang 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:18
Tahun 2025 Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Rp2,9 Miliar Rilis Capaian Kinerja Tahun 2025 dipimpin Kajari Fahmi di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (31/12/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyelematkan uang negara hampir Rp 2,9 miliar sepanjang tahun 2025. Uang negara ini paling banyak dari hasil penanganan kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rinciannya, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelematkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,385 miliar, dan Seksi PTUN sejumlah Rp 1,640 miliar.

Tidak hanya itu, Seksi Intelijen juga berhasil melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis senilai Rp 12,290 miliar. 

Pengamanan Pembangunan Strategis sendiri merupakan peran Seksi Intelijen untuk mendeteksi dini dan mencegah ancaman terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Daerah (PSD).

Kemudian Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada tahun 2025 telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 254 juta. 

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, SH, MH mengatakan, kinerja baik yang sudah ditunjukkan sepanjang tahun 2025 ini harus lebih ditingkatkan. 

"Segalanya harus lebih baik, bisa mendukung pemerintah daerah, masyarakat, dan segala lini lebih transparan dan sesuai harapan pemerintah. Semua cara kerja, sistem kerja, kecepatan harus ditingkatkan," kata Fahmi, usai merilis Capaian Kinerja Tahun 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (31/12/2025).

Ditanya terkait penanganan perkara spesifik seperti korupsi, Fahmi bilang bahwa Kejaksaan bekerja sesuai fakta dan data tanpa pandang bulu. 

Sebaliknya, kata Fahmi, pihaknya tidak ingin Kejari Kabupaten Malang memaksakan suatu perkara tanpa dilandasi data dan fakta yang sesuai.

"Kita kerja berdasarkan data, berdasarkan fakta, kalau tidak ada kan tidak bisa kita paksakan," tegasnya.

Selain itu pemusnahan barang bukti telah dilakukan Kejari dari 285 perkara. Sedangkan pemeliharaan serta pengembalian barang bukti yang sudah dilakukan berasal dari 227 perkara.

Catatan yang dihimpun dari Kejari Kabupaten Malang, sepanjang tahun 2025, Pidsus menangani 23 perkara, PTUN 87 perkara, dan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) 911 perkara SPDP; 564 perkara Tahap I; 140 perkara P-18/P-19; 527 perkara P-21; 579 perkara Tahap II; 600 perkara eksekusi; serta 1 perkara Restorative Justice.

Menurut Fahmi, Korps Adhyaksa masih memiliki banyak tugas berat yang menanti di depan. 

"Ke depan, Kejari Kabupaten Malang terus berkomitmen secara profesional dalam menangani setiap perkara. Utamanya dalam perkara korupsi. Kita tidak bisa memilih, kita lihat ke depan, tapi langkah kita akan peningkatan dalam  perkara korupsi," tandas Kajari Fahmi. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.