https://malang.times.co.id/
Berita

PROFAUNA: Populasi Lutung Jawa di Lereng Gunung Arjuna Terus Menyusut

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:14
PROFAUNA: Populasi Lutung Jawa di Lereng Gunung Arjuna Terus Menyusut Lutung jawa (Trachypithecus auratus) di lereng Gunung Arjuna, wilayah Kota Batu dan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (FOTO: PROFAUNA Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Tim monitoring hutan dan satwa liar PROFAUNA Indonesia mencatat keberadaan sembilan kelompok lutung jawa (Trachypithecus auratus) di lereng Gunung Arjuna, wilayah Kota Batu dan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur sepanjang 2025. Dari hasil pemantauan Januari hingga Desember, jumlah individu yang teridentifikasi mencapai sekitar 54 ekor.

Dari total tersebut, sebanyak 10 individu masuk kategori lutung muda. Ciri utamanya terlihat dari warna bulu yang masih oranye atau kuning keemasan. Meski ada pula lutung dewasa dengan warna serupa, jumlahnya sangat terbatas dibandingkan individu dewasa berbulu hitam.

Monitoring dilakukan pada kawasan hutan heterogen yang masih relatif terjaga, di ketinggian antara 1.000 hingga 1.700 meter di atas permukaan laut. Secara administratif, kawasan Gunung Arjuna terbentang di empat wilayah, yakni Kabupaten Pasuruan, Mojokerto, Malang, dan Kota Batu. Namun, pemantauan tahun ini difokuskan pada area hutan yang berbatasan langsung dengan Batu dan Malang.

Lutung-jawa-a.jpg

Temuan sembilan kelompok tersebut menunjukkan penurunan populasi yang signifikan. Berdasarkan survei cepat PROFAUNA di lokasi yang sama pada 2005, jumlah kelompok lutung jawa di lereng Arjuna saat itu masih mencapai sedikitnya 20 kelompok.

Ekolog PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid, menyebut alih fungsi hutan sebagai penyebab utama merosotnya populasi lutung jawa. Kawasan yang sebelumnya berupa hutan kini banyak berubah menjadi lahan pertanian.

“Alih fungsi hutan menjadi ladang pertanian sangat berdampak pada kelangsungan hidup lutung jawa. Banyak habitat yang hilang dalam dua dekade terakhir,” ujar Rosek.

Selain kehilangan habitat, perburuan liar juga memperparah kondisi populasi. Aktivitas perburuan lutung jawa marak terjadi pada awal 2000-an hingga sekitar 2015, terutama untuk diambil dagingnya dan dikonsumsi.

Padahal, lutung jawa merupakan satwa dilindungi undang-undang. Perburuan dan perdagangan satwa ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Meski berstatus dilindungi, ancaman terhadap lutung jawa masih tinggi akibat menyempitnya habitat alami. Secara ekologis, lutung jawa mampu hidup di berbagai tipe hutan, mulai dari dataran rendah hingga pegunungan dengan ketinggian mencapai 3.000 meter di atas permukaan laut.

“Lutung jawa adalah spesies kunci sekaligus bioindikator kelestarian hutan di Pulau Jawa. Sudah sepatutnya semua pihak lebih serius menjaga hutan yang menjadi habitatnya,” tegas Rosek. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.