TIMES MALANG, MALANG – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Batu (SPI Batu) kembali bergulir. Kini, agenda sidang dilakukan dalam tahap pemeriksaan dua saksi dari pihak korban di Pengadilan Negeri Kelas I Malang (PN Malang), Rabu (16/3/2022).
Persidangan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB tersebut dihadiri oleh pihak terdakwa yang diwakili oleh Kuasa Hukum dan dua saksi yang sedang dilakukan pemeriksaan. Persidangan pun berlangsung secara tertutup.
Saat ditemui usai mengikuti persidangan, Kuasa Hukum pemilik Sekolah SPI, yakni Jeffry Simatupang mengatakan bahwa kesaksian dari kedua saksi baru yang kini hadir sama seperti sebelumnya, yakni selalu berubah-ubah dalam menyampaikan keterangan.
Jeffry mencatat, setidaknya ada empat kali pernyataan yang berubah-ubah dalam persidangan tersebut.
"Setiap ada pertanyaan-pertanyaan yang kami kaitkan dengan saksi atau BAP yang lain, terlihat sekali keterangan saksi tidak konsisten. Bahkan saya catat sudah 3 sampai 4 kali perubahan keterangan di persidangan," ujar Jeffry, Rabu (16/3/2022).
Perlu diketahui, dua saksi yang kini hadir di sidang lanjutan berinisial G dan W, merupakan saksi yang berbeda dari sidang sebelumnya, Rabu (9/3/2022) lalu.
Dalam persidangan yang cukup tertutup, Jeffry tak bisa membuka isi dari persidangan tersebut. Ia juga tak bisa membeberkan catatan-catatan dari keterangan saksi yang berubah-ubah, karena proses masih terus berlanjut.
"Tentu isi persidangan tidak bisa kami buka. Tadi ada dua saksi yang dihadirkan dari teman korban," katanya.
Menurutnya, sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada pemilik Sekolah SPI Batu, yakni berinisial JE, tim kuasa hukum belum menemukan fakta-fakta yang telah dituduhkan kepada kliennya.
Dalam prosesnya, tentu kuasa hukum terdakwa (JE) terus kooperatif dalam setiap tahap persidangan. Namun, ia tetap mempertahankan bahwa hingga kini fakta-fakta yang dituduhkan masih belum sepenuhnya terbukti selama persidangan berlangsung.
"Saksi tadi sehat, tepat waktu. Sidang dengan baik dan sesuai kehadiran. Intinya kami juga berjanji akan selalu kooperatif," tegasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sekaligus sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo menyebutkan bahwa dalam persidangan, kedua saksi yang dihadirkan menurutnya melakukan apa yang harus dilakukan.
"Kalau yang disampaikan apa, saya gak bisa bicarakan. Tapi lancar aja tadi. Ini masih akan berlanjut," katanya.
Untuk agenda persidangan selanjutnya, bakal dilakukan prosesnya pada Rabu (23/3/2022) mendatang. Agenda tersebut, dilakukan dalam tahap masih proses pemeriksaan saksi.
"Rabu depan agenda pemeriksaan dua saksi lagi. JPU diminta menghadirkan dua saksi. Jadi saksi berdasarkan pengakuan dan kemudian saksi korban," tuturnya.
Untuk saat ini, dibeberkan Edi untuk kondisi korban kasus SPI Batu masih dalam pengawasan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). "Sampai sekarang didampingi LPSK (korban) dan selalu diawasi. Kondisinya sehat semua," tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Faizal R Arief |